- Densus 88 menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi berbeda sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
- Para tersangka terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah dan berperan dalam konsolidasi, propaganda, hingga rekrutmen.
- Sebagian tersangka juga diduga mengikuti pelatihan fisik dan militansi secara langsung maupun daring.
Suara.com - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan terorisme di enam provinsi. Dari penyidikan sementara, para tersangka diduga menjalankan peran berbeda, mulai dari konsolidasi jaringan, propaganda dan rekrutmen hingga pelatihan militansi.
Penangkapan dilakukan dalam rangkaian penegakan hukum sejak Jumat (2/10) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ungkap Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Konsolidasi hingga Rekrutmen
Mayndra mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas jaringan. Peran tersebut mencakup konsolidasi, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Penyidikan sementara menunjukkan aktivitas jaringan tidak hanya berlangsung secara langsung, tetapi juga memanfaatkan ruang digital untuk menghubungkan pendukung dari berbagai daerah.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” jelasnya.
Pola pertemuan daring tersebut diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas mulai dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan hingga pembinaan.
Pelatihan Militansi
Selain aktivitas di ruang digital, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Usai penangkapan, penyidik melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti.
Polisi juga memeriksa saksi serta para tersangka untuk mendalami hubungan mereka dengan jaringan yang lebih luas.
Mayndra mengatakan penyidikan masih berjalan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya individu atau jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.
Densus 88 menyebut penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan.
Polisi berupaya memutus proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menuju tindakan kekerasan. (Antara)