Gibran Lulusan Mana? Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran akan Dibacakan Malam Ini

Ruth Meliana

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:15 WIB
Gibran Lulusan Mana? Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran akan Dibacakan Malam Ini
ilustrasi gugatan ijazah Gibran di MK
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
  • Sejumlah pemohon menggugat keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SLTA Pemilu 2024.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi malam ini akan menentukan keabsahan status jabatan Gibran Rakabuming Raka serta berdampak luas pada legitimasi hasil pemilu.

Suara.com - Malam ini, Selasa 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang pengucapan putusan digelar pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ijazah Gibran menjadi sorotan publik karena menyentuh fundamental persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, yakni pendidikan minimal setingkat SLTA atau sederajat.

Pertanyaan “Gibran lulusan mana?” kembali bergema seiring proses hukum yang panjang. Riwayat pendidikan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu mencakup sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dilanjutkan UTS Insearch di Sydney, Australia, lalu Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Dokumen yang menjadi pusat sengketa adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 2019.

Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan sejumlah warga, menilai dokumen tersebut tidak cukup membuktikan kelulusan SLTA. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.

Di sisi lain, pihak terkait menekankan bahwa surat keterangan penyetaraan telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sidang-sidang sebelumnya mengungkap fakta menarik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengakui bahwa saat proses penyetaraan, yang diterima adalah sertifikat kehadiran dan transkrip nilai dari UTS Insearch, bukan ijazah formal.

Lama studi Gibran di Singapura sekitar dua tahun dan di Australia sekitar 1,5 tahun dijadikan dasar penerbitan surat keterangan yang menyatakan setara SMK peminatan Akuntansi.

Sementara MDIS telah mengonfirmasi bahwa Gibran menyelesaikan Advanced Diploma dan memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing dari University of Bradford melalui kemitraan.

baca juga

Polemik ini bukan sekadar soal selembar kertas. Ia menyentuh isu konstitusional tentang syarat pencalonan pejabat publik tertinggi. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Peraturan KPU kemudian mengatur pengecualian bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pemohon menilai pasal pengecualian itu muncul secara tiba-tiba dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Mereka juga menyoroti kecepatan penerbitan surat keterangan penyetaraan yang hanya memakan waktu kurang dari 24 jam.

Dalam persidangan, sejumlah ahli hukum tata negara memberikan pandangan berbeda. Ada yang melihat perkara ini sebagai momentum bagi MK untuk mengoreksi dampak Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri. Ada pula yang menekankan bahwa putusan harus didasarkan pada fakta formal yang terbukti di sidang, bukan tekanan opini publik.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat meminta semua pihak menjaga suasana agar MK dapat bekerja tanpa tekanan.

Fakta lain yang muncul di sidang adalah nilai Gibran di UTS Insearch. Hakim mencatat adanya nilai F pada salah satu mata pelajaran, meskipun ada juga nilai baik pada pelajaran lain seperti Business Communication.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Terkini

Reaktivasi BRI Kartu Kredit Touch Banjir Diskon, Nasabah Terpilih Dapat e-Voucher

Reaktivasi BRI Kartu Kredit Touch Banjir Diskon, Nasabah Terpilih Dapat e-Voucher

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:25 WIB

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Berhenti Sebut Kampungan: Menyoal Arogansi Kota Lewat Kasus Omakase Tepe

Berhenti Sebut Kampungan: Menyoal Arogansi Kota Lewat Kasus Omakase Tepe

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Toyota Tahan Ekspor Veloz Hybrid Ambisi Elektrifikasi Lokal Diuji Pasar Global

Toyota Tahan Ekspor Veloz Hybrid Ambisi Elektrifikasi Lokal Diuji Pasar Global

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Apakah Boleh Ganti Oli Motor 7 Bulan Sekali? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Ganti Oli Motor 7 Bulan Sekali? Ini Penjelasannya

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:16 WIB

Sunyinya Lokasi Dugaan Penyerangan Pengurus BEM UI di Tebet

Sunyinya Lokasi Dugaan Penyerangan Pengurus BEM UI di Tebet

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:16 WIB

Pertamina Lepas 120 Anggota Komunitas Motor Menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Pertamina Lepas 120 Anggota Komunitas Motor Menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara

Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Kemenko Hilirisasi Buka Jalan, Tapi Investor Jangan Dipersulit Lagi

Kemenko Hilirisasi Buka Jalan, Tapi Investor Jangan Dipersulit Lagi

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Gibran Lulusan Mana? Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran akan Dibacakan Malam Ini

Gibran Lulusan Mana? Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran akan Dibacakan Malam Ini

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:15 WIB

×