Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB
Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!
Denny Indrayana minta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Pemohon Denny Indrayana meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden.
  • MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
  • MK menolak permohonan pemohon karena keabsahan syarat calon merupakan wewenang lembaga lain sesuai undang-undang.

Suara.com - Pemohon Denny Indrayana meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan Denny usai putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Denny kembali menekankan persoalan pendidikan Gibran dalam putusan tersebut. Dia menilai Gibran akan menghadapi persoalan moral dan etika apabila tetap mempertahankan jabatannya.

“Tolong dipertimbangkan dengan baik, tolong dipertimbangkan dengan bijak, seluruh rakyat Indonesia yang menonton persidangan sudah tahu bahwa menurut Mahkamah, Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan. Kalau saya jadi Saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” tegas Denny.

Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA, MK dalam putusannya tidak menerima permohonan para pemohon.
Sebab penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Persoalkan Pendidikan Gibran

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan jenjang pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

baca juga

Mereka mendalilkan Gibran terindikasi kuat tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Atas dasar itu, para pemohon meminta MK membatalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden juga diminta dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon selanjutnya meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pilpres 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Mereka juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR dibatalkan.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.

Selain itu, MK diminta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Terkini

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:21 WIB

×