- BEM UI resmi melaporkan dugaan penyerangan terhadap fungsionarisnya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10).
- Korban diserang orang tidak dikenal saat pulang berkendara motor di Tebet pada Minggu (4/10) malam.
- Pihak kepolisian sedang menyelidiki laporan tersebut berdasarkan bukti medis luka-luka yang dialami korban.
Suara.com - Dugaan penyerangan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda, kini masuk tahap penyelidikan polisi. BEM UI telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah bukti pendukung, termasuk hasil pemeriksaan medis korban.
Laporan itu dibuat pada Selasa (6/10) setelah Hafidz diduga diserang orang tidak dikenal (OTK) saat dalam perjalanan pulang pada Minggu (4/10) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Polisi tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa yang dialami Hafidz.
"Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10), dikutip dari ANTARA.
Menurut Budi, status pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi berkomitmen menangani laporan secara profesional dan transparan, termasuk untuk memburu pihak yang diduga terlibat serta mengungkap fakta hukum dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian agar memberikan keterangan kepada petugas.
Hafidz Diduga Diserang Saat Pulang Konsolidasi
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan BEM UI setelah Hafidz mengalami dugaan penyerangan di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.50 WIB pada Minggu (4/10).
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan Hafidz saat itu sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.
BEM UI kemudian membawa perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebut laporan tersebut mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana berdasarkan Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan berdasarkan Pasal 449 ayat (1).
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Hafidz Alami Sejumlah Luka
Akibat kejadian tersebut, Hafidz dilaporkan mengalami sejumlah cedera. Di antaranya luka pada bagian kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.
Untuk mendukung laporan, BEM UI membawa dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Hafidz saat ini masih menjalani proses pemulihan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyerangan tersebut.
Dengan laporan yang telah masuk, BEM UI berharap kasus tersebut dapat segera diusut dan memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada Hafidz.