Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Muhamad Yasir

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:19 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Rio Feisal
baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai saksi kasus TPPU .
  • Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi izin perkebunan kelapa sawit yang menjerat Rita sejak tahun 2017 silam.
  • Perkara tersebut berkembang hingga KPK mengungkap dugaan aliran dana pertambangan batu bara dan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Rita memenuhi panggilan tersebut dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB.

"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Rita sejak 2017.
Saat itu, KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penyidikan kembali berkembang pada 2025. KPK mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

baca juga

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Terkini

Konflik Memanas di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Buka Suara soal Insiden Keluar Kamp

Konflik Memanas di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Buka Suara soal Insiden Keluar Kamp

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Body Serum White Inc Apakah Sudah BPOM? Cek Review dan Klaim Mencerahkan Kulit

Body Serum White Inc Apakah Sudah BPOM? Cek Review dan Klaim Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Respons Gibran Usai Putusan MK: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Saya Kuliah S1 di Singapura

Respons Gibran Usai Putusan MK: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Saya Kuliah S1 di Singapura

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi

Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam?

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal

Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

×