Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. (Instagram/kaesangp)
baca 10 detik
  • Mahfud MD menyatakan dugaan pemalsuan ijazah Gibran berpotensi diproses ke ranah pidana umum.

  • MK tidak menemukan ijazah Gibran namun menolak gugatan karena masalah kedudukan hukum penggugat.

  • Polisi kini memegang wewenang utama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dokumen tersebut.

Suara.com - Mahfud MD menegaskan polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai dokumen syarat pendidikan saat Pilpres 2024 tetap berpeluang masuk ranah hukum pidana umum.

Langkah pidana ini berpotensi berjalan meskipun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi telah resmi ditutup.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut akibat keterlambatan batas waktu pengajuan serta masalah kedudukan hukum pemohon.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]

Status penggugat otomatis gugur sebagai pasangan calon karena tahapan pemilihan umum sudah sepenuhnya usai.

Meski demikian, fakta persidangan mengindikasikan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi secara tersirat gagal menemukan bukti fisik ijazah yang dipersoalkan.

"Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing tidak ada," ujar Mahfud MD dalam Youtube Mahfud MD Official, Rabu (7/10/2026).

Peluang penegakan hukum lain tetap terbuka lebar apabila ada unsur kesengajaan dalam pemalsuan berkas administrasi tersebut.

Mahfud MD menekankan bahwa status kemenangan kontestasi politik tidak akan pernah menghapus ancaman jeratan pidana bagi siapapun.

Ia lantas membandingkan celah kasus ini dengan rekam jejak vonis beberapa mantan kepala daerah di Indonesia.

baca juga

"Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Itu tidak ada hubungannya dengan pemilu. Tapi itu kemudian menjadi kasus pidana, masuk kan akhirnya. Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," jelas Mahfud.

KPU sebagai penyelenggara pemilu juga berisiko menghadapi sanksi disiplin berat jika terbukti sengaja meloloskan berkas yang terindikasi cacat hukum.

Namun, pengusutan dugaan kecurangan administratif tersebut berada penuh di luar wewenang Mahkamah Konstitusi.

Aparat kepolisian kini memegang peran kunci untuk menentukan berlanjut atau tidaknya penyelidikan kasus ini.

"Sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan. Itu semua bisa ditebak kira-kira arahnya akan ke mana lagi," tutup Mahfud.

Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah muncul tuduhan ketidaksesuaian kualifikasi kelulusan sekolah menengah atas.

Sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi berakhir kandas karena kendala aturan formal sengketa pemilu, sehingga kini arah penanganan hukum bergantung sepenuhnya pada keberanian pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD soal Gibran: Berarti Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tak Berani Memutus Ini

Mahfud MD soal Gibran: Berarti Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tak Berani Memutus Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:43 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Akademisi: Harusnya Tahu Diri dan Mundur

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Akademisi: Harusnya Tahu Diri dan Mundur

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:57 WIB

PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres

PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:56 WIB

Terkini

GAC Indonesia Hadirkan Layanan Darurat Jalan Raya Gandeng Transportasi Online

GAC Indonesia Hadirkan Layanan Darurat Jalan Raya Gandeng Transportasi Online

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Calvin Verdonk Ungkap Perasaan Usai Bawa Timnas Indonesia Juara: Tak Terlukiskan dengan Kata-kata

Calvin Verdonk Ungkap Perasaan Usai Bawa Timnas Indonesia Juara: Tak Terlukiskan dengan Kata-kata

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi

Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:26 WIB

4 Serum Propolis dan Bifida Ferment untuk Memperkuat Skin Barrier, Bikin Kulit Lebih Sehat

4 Serum Propolis dan Bifida Ferment untuk Memperkuat Skin Barrier, Bikin Kulit Lebih Sehat

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:21 WIB

UIN Suka Ungguli UGM di THE WUR 2027, Ini Kritik di Balik Capaiannya

UIN Suka Ungguli UGM di THE WUR 2027, Ini Kritik di Balik Capaiannya

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Anti-Breakout! 4 Acne Setting Spray Bikin Makeup Bebas Kilap pada Kulit Berminyak

Anti-Breakout! 4 Acne Setting Spray Bikin Makeup Bebas Kilap pada Kulit Berminyak

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:20 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Ditakut-takuti 'Koko Bisa Jadi Tersangka', Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Ditakut-takuti 'Koko Bisa Jadi Tersangka', Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Suahasil Ungkap Anggaran Menko Bahlil Diambil dari Kementerian ESDM

Suahasil Ungkap Anggaran Menko Bahlil Diambil dari Kementerian ESDM

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:17 WIB

×