Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP Peringatkan Bahaya 'Kesepakatan di Balik Pintu'

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:52 WIB
Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP Peringatkan Bahaya 'Kesepakatan di Balik Pintu'
Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi pada Selasa di Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti pemenuhan syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka.
  • Juru Bicara PDIP Guntur Romli pada Rabu di Jakarta meminta KPU transparan menjelaskan proses verifikasi syarat pencalonan tersebut.

Suara.com - PDI Perjuangan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menyoroti pertimbangan hakim terkait dokumen persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.

Di sela pembacaan putusan terkait perkara tersebut, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti pemenuhan syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PDIP menilai temuan tersebut telah menyentuh aspek moral, etika, dan integritas jabatan publik.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menegaskan, persoalan dokumen pencalonan bukan sekadar kelengkapan administratif belaka, melainkan dasar kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara.

"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur Romli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Guntur meminta lembaga penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses verifikasi syarat pencalonan tersebut.

Menurutnya, temuan MK harus ditindaklanjuti secara transparan dan dijadikan evaluasi kelembagaan.

"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggarakan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," tegasnya.

Selain KPU, PDIP mendorong pihak pemegang jabatan publik untuk turut memberikan klarifikasi mendasar guna menjaga akuntabilitas di hadapan rakyat.

baca juga

"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," katanya.

Ia menyadari penyelesaian isu ini memiliki dinamika tersendiri, namun penanganannya tidak boleh dilakukan secara tertutup.

"Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," ujarnya.

PDIP juga menegaskan pentingnya mekanisme koreksi dalam sistem hukum nasional tanpa memandang kekuasaan.

"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," ujarnya.

Lebih lanjut, PDIP menilai momentum ini perlu dijadikan pelajaran berharga dari rangkaian catatan sejarah pemilu, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, agar aturan main tidak lagi dilenturkan demi kepentingan pihak tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Usai Putusan MK, Bola Pemakzulan Gibran Ada di Senayan: Pengamat Sebut Tergantung Prabowo Cs

Usai Putusan MK, Bola Pemakzulan Gibran Ada di Senayan: Pengamat Sebut Tergantung Prabowo Cs

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:46 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Akademisi: Harusnya Tahu Diri dan Mundur

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Akademisi: Harusnya Tahu Diri dan Mundur

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:57 WIB

PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres

PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:56 WIB

Sikap DPR Usai Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran: Hormati Keputusan

Sikap DPR Usai Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran: Hormati Keputusan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Fakta! MK Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, Kim Jong-un Lulusan SMP

Fakta! MK Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, Kim Jong-un Lulusan SMP

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Terkini

Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust

Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:51 WIB

5 Parfum Floral Fruity Terbaik untuk Tampil Memikat Saat First Date

5 Parfum Floral Fruity Terbaik untuk Tampil Memikat Saat First Date

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:48 WIB

The Conjuring: Unspoken, Game Horor Interaktif Berburu Hantu di Netflix

The Conjuring: Unspoken, Game Horor Interaktif Berburu Hantu di Netflix

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat

Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:44 WIB

Meski Rangkap Jabatan, Bahlil Ngaku Tak Double Gaji

Meski Rangkap Jabatan, Bahlil Ngaku Tak Double Gaji

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Periksa Tiga Pejabat Bank BJB

Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Periksa Tiga Pejabat Bank BJB

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Bawaslu Solo Buka Suara Soal Ijazah Gibran di Pilkada 2020

Bawaslu Solo Buka Suara Soal Ijazah Gibran di Pilkada 2020

Surakarta | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Kaesang Jadi Tumpuan Baru Dinasti Politik Jokowi? Pengamat Soroti Nasib Gibran Usai Putusan MK

Kaesang Jadi Tumpuan Baru Dinasti Politik Jokowi? Pengamat Soroti Nasib Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:36 WIB

×