Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran
Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto (Instagram/prabowo)
baca 10 detik
  • Presiden ke-7 RI Jokowi mendatangi kediaman pribadi Presiden Prabowo di Kertanegara pada hari Selasa malam.
  • Pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam lamanya.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima secara hukum.

Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyambangi kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara pada Selasa (6/9/2026) malam kemarin.

Diketahui, di hari itu, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di mana sidang putusan dimulai Selasa malam pukul 20.00 WIB.

Jokowi disebut bertemu Prabowo di Kertanegara pukul 19.00 WIB.

Kehadiran Jokowi ke Kertanegara dikonfirmasi oleh ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriyansyah.

Ia mengatakan kehadiran Jokowi atas undangan dari Prabowo.

"Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara," kata Syarif kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara tersebut berlangsung sekitar dua jam.

"Pertemuan dimulai pada pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00-an," kata Syarif.

Sebelumnya, MK memutuskan gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga perorangan warga negara lainnya tidak dapat diterima.

baca juga

Mahkamah menilai para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres, yang berwenang menjadi pemohon adalah capres dan cawapres.

Kendati demikian, MK mendapati keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni perihal keterpenuhan syarat cawapres.

Menurut Mahkamah, dalil tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres pada 2024 silam. Oleh sebab itu, Mahkamah tetap mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Sekalipun demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, seperti yang diminta para pemohon. Sebab, perkara itu tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim sengketa pilpres lantaran Gibran telah dilantik sebagai wapres pada Oktober 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Jadi Tumpuan Baru Dinasti Politik Jokowi? Pengamat Soroti Nasib Gibran Usai Putusan MK

Kaesang Jadi Tumpuan Baru Dinasti Politik Jokowi? Pengamat Soroti Nasib Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:21 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Usai Putusan MK, Bola Pemakzulan Gibran Ada di Senayan: Pengamat Sebut Tergantung Prabowo Cs

Usai Putusan MK, Bola Pemakzulan Gibran Ada di Senayan: Pengamat Sebut Tergantung Prabowo Cs

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Mahfud MD soal Gibran: Berarti Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tak Berani Memutus Ini

Mahfud MD soal Gibran: Berarti Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tak Berani Memutus Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Pengamat: Publik Kian Hilang Kepercayaan, Gibran Idealnya Mengundurkan Diri

Pengamat: Publik Kian Hilang Kepercayaan, Gibran Idealnya Mengundurkan Diri

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:32 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Akademisi: Harusnya Tahu Diri dan Mundur

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Akademisi: Harusnya Tahu Diri dan Mundur

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:57 WIB

Terkini

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:48 WIB

The Conjuring: Unspoken, Game Horor Interaktif Berburu Hantu di Netflix

The Conjuring: Unspoken, Game Horor Interaktif Berburu Hantu di Netflix

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat

Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:44 WIB

Meski Rangkap Jabatan, Bahlil Ngaku Tak Double Gaji

Meski Rangkap Jabatan, Bahlil Ngaku Tak Double Gaji

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Periksa Tiga Pejabat Bank BJB

Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Periksa Tiga Pejabat Bank BJB

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Bawaslu Solo Buka Suara Soal Ijazah Gibran di Pilkada 2020

Bawaslu Solo Buka Suara Soal Ijazah Gibran di Pilkada 2020

Surakarta | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Kaesang Jadi Tumpuan Baru Dinasti Politik Jokowi? Pengamat Soroti Nasib Gibran Usai Putusan MK

Kaesang Jadi Tumpuan Baru Dinasti Politik Jokowi? Pengamat Soroti Nasib Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Timnas Indonesia Bukan Bangsa Kalah-kalahan, Tapi Masih Banyak yang Harus Diperbaiki

Timnas Indonesia Bukan Bangsa Kalah-kalahan, Tapi Masih Banyak yang Harus Diperbaiki

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Polisi Dalami Motif Penyerangan Kafe di Bandung, Satu Pelaku Masih Diburu

Polisi Dalami Motif Penyerangan Kafe di Bandung, Satu Pelaku Masih Diburu

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:32 WIB

×