- Mahkamah Konstitusi pada Selasa di Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti pemenuhan syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka.
- Juru Bicara PDIP Guntur Romli pada Rabu di Jakarta meminta KPU transparan menjelaskan proses verifikasi syarat pencalonan tersebut.
Suara.com - PDI Perjuangan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menyoroti pertimbangan hakim terkait dokumen persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.
Di sela pembacaan putusan terkait perkara tersebut, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti pemenuhan syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PDIP menilai temuan tersebut telah menyentuh aspek moral, etika, dan integritas jabatan publik.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menegaskan, persoalan dokumen pencalonan bukan sekadar kelengkapan administratif belaka, melainkan dasar kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara.
"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur Romli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Guntur meminta lembaga penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses verifikasi syarat pencalonan tersebut.
Menurutnya, temuan MK harus ditindaklanjuti secara transparan dan dijadikan evaluasi kelembagaan.
"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggarakan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," tegasnya.
Selain KPU, PDIP mendorong pihak pemegang jabatan publik untuk turut memberikan klarifikasi mendasar guna menjaga akuntabilitas di hadapan rakyat.
"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," katanya.
Ia menyadari penyelesaian isu ini memiliki dinamika tersendiri, namun penanganannya tidak boleh dilakukan secara tertutup.
"Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," ujarnya.
PDIP juga menegaskan pentingnya mekanisme koreksi dalam sistem hukum nasional tanpa memandang kekuasaan.
"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," ujarnya.
Lebih lanjut, PDIP menilai momentum ini perlu dijadikan pelajaran berharga dari rangkaian catatan sejarah pemilu, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, agar aturan main tidak lagi dilenturkan demi kepentingan pihak tertentu.
PDIP pun mendesak agar lembaga berwenang diberikan ruang untuk menelusuri fakta secara objektif dan konstitusional demi menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia.
"Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.