Orang-orang Ini Jadi Penentu Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden, Buntut Kasus Ijazah SMA

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:19 WIB
Orang-orang Ini Jadi Penentu Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden, Buntut Kasus Ijazah SMA
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
baca 10 detik
  • Kesepakatan para pimpinan partai politik di DPR menjadi penentu utama proses pemakzulan Gibran.

  • MK tidak menerima permohonan diskualifikasi dan menyerahkan evaluasi syarat ijazah kepada lembaga berwenang.

  • Gibran memilih fokus bekerja serta menegaskan status kelulusan S1 miliknya di Singapura.

Suara.com - Kesepakatan dan konsensus para ketua umum partai politik penentu nasib jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bola panas temuan pelanggaran administrasi pencalonan kini sepenuhnya berpindah dari hakim konstitusi ke meja dewan legislatif.

Putusan MK perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilu secara eksplisit melimpahkan penilaian keabsahan syarat pendidikan kepada lembaga berwenang. Celah hukum ini membuka jalan politik baru bagi pimpinan fraksi di Senayan untuk menentukan opsi penguliran hak menyatakan pendapat.

Partai politik di parlemen kini memegang kendali penuh apakah akan menggulirkan penyelidikan atau membiarkan temuan tersebut menguap tanpa tindak lanjut. Arah angin politik ditentukan lewat kompromi antarpeserta koalisi maupun oposisi di dewan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa langkah politik dewan bergantung pada keputusan elite partai.

"Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," kata Doli saat dihubungi wartawan.

Sikap dari pimpinan elite ini akan menjadi penentu tunggal apakah parlemen mau menggunakan hak konstitusionalnya untuk memproses pemberhentian wakil kepala negara. Tanpa restu para ketua umum, wacana penegakan aturan dalam UUD 1945 dipastikan terhenti di tingkat fraksi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai fakta persidangan MK sudah memberikan dasar hukum yang kuat bagi partai politik di DPR untuk bergerak. Dewan memiliki kewenangan langsung memulai prosedur pengawasan atas dugaan perbuatan tercela.

"MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," tulis Bivitri dalam unggahan melalui Instagram resminya @bivitrisusanti, Rabu (7/10/2026).

Prosedur pemakzulan yang diatur konstitusi menuntut inisiatif awal dari Senayan berdasarkan fakta hukum yang berhasil diungkap hakim. Penilaian kelayakan etik pencalonan tersebut kini resmi diserahkan kembali kepada ranah politik dewan.

baca juga

"Kalau untuk impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran. Jadi sebenarnya DPR sangat bisa untuk menindaklanjuti putusan itu untuk memulai proses pemakzulan," ujar Bivitri.

Pengunaan alasan perbuatan tercela dapat menjadi pintu masuk formal bagi dewan jika konsensus pimpinan fraksi tercapai.

"Karena di Pasal 7A itu syaratnya kan kalau misalnya melakukan perbuatan tercela, salah satunya. Nah, kalau di situ saja didalami oleh DPR, kalau mau, maka bisa lanjut dalam proses pemakzulan selanjutnya," katanya.

Manajemen DPR tampak memilih bersikap hati-hati sebelum melangkah lebih jauh merespons amar putusan MK tersebut. Unsur pimpinan dewan menegaskan komitmen untuk menghargai hasil persidangan konstitusi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan. "Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10).

Pihak pimpinan DPR enggan memberikan tanggapan mendalam terkait substansi kelengkapan berkas pendidikan yang absen dalam daftar bukti sidang. Kajian mendalam atas berkas amar putusan masih dilakukan sebelum menentukan langkah resmi dewan.

Di sisi lain, Gibran memilih menjaga jarak dari dinamika politik dewan dan berfokus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan. Ia menegaskan kepatuhannya terhadap seluruh proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.

Mengenai permasalahan kualifikasi kesetaraan pendidikan menengah atas, ia menyinggung jejak akademik jenjang tinggi yang telah diselesaikannya. "Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.

Mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur ketat dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Aturan ini membatasi pemakzulan hanya bisa berjalan jika DPR mengusulkan permohonan resmi kepada MPR.

Proses hukum mewajibkan DPR mengajukan gugatan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela terlebih dahulu ke MK untuk diperiksa dan diputus. Keputusan MK yang mengabulkan pendapat DPR menjadi syarat mutlak sebelum MPR menggelar sidang paripurna pemberhentian.

Persengketaan syarat ijazah ini bermula dari perkara PHPU Pilpres 2024 di mana majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti kesetaraan ijazah luar negeri Gibran yang sederajat SMA. Meski begitu, MK tidak mendiskualifikasi kedudukan Wakil Presiden karena kewenangan penilainnya berada pada lembaga penyeleksi calon dan parlemen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ijazah Gibran Disorot Media Asing Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU

Ijazah Gibran Disorot Media Asing Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:07 WIB

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Terkini

Kematian Misterius Teknisi Lab Rusia Picu Alarm Wabah Black Death Sesi 2, WHO Buka Suara

Kematian Misterius Teknisi Lab Rusia Picu Alarm Wabah Black Death Sesi 2, WHO Buka Suara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Orang-orang Ini Jadi Penentu Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden, Buntut Kasus Ijazah SMA

Orang-orang Ini Jadi Penentu Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden, Buntut Kasus Ijazah SMA

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:19 WIB

RI Impor 840 Ribu Ton Nikel dari Brasil, Filipina Hingga Turki Sepanjang 2026

RI Impor 840 Ribu Ton Nikel dari Brasil, Filipina Hingga Turki Sepanjang 2026

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Sinopsis Politica Lupin, Drama Terbaru Ishihara Satomi dan Takahashi Issei

Sinopsis Politica Lupin, Drama Terbaru Ishihara Satomi dan Takahashi Issei

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Fase Menganggur Bukan Berarti Tertinggal: Seni Menikmati Ruang Kosong Setelah Wisuda

Fase Menganggur Bukan Berarti Tertinggal: Seni Menikmati Ruang Kosong Setelah Wisuda

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Kematian Misterius Teknisi Lab Rusia: Diduga Kebocoran Bakteri Pes, Bakal Ada Wabah Baru?

Kematian Misterius Teknisi Lab Rusia: Diduga Kebocoran Bakteri Pes, Bakal Ada Wabah Baru?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Sahroni Bantah Surat Usul Impeachment Gibran Berasal dari NasDem: Hoaks

Sahroni Bantah Surat Usul Impeachment Gibran Berasal dari NasDem: Hoaks

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres

Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:03 WIB

Alarm dari Komdigi: Misteri di Balik Ketimpangan Pemblokiran Akun Anak TikTok vs Meta

Alarm dari Komdigi: Misteri di Balik Ketimpangan Pemblokiran Akun Anak TikTok vs Meta

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Batavia Awal Abad ke-20: Menyusuri Wajah Jakarta Era Kolonial

Batavia Awal Abad ke-20: Menyusuri Wajah Jakarta Era Kolonial

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:00 WIB

×