- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus suap pada Rabu (7/10/2026).
- KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan tersebut.
- Lembaga antirasuah tersebut berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dalam waktu dekat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena harus menghadiri agenda internal kementerian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Nusron sebelumnya pernah menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Nusron kepada media pada Jumat (18/9/2026). Menurut Setyo, sikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dapat menjadi bentuk komitmen atas pernyataan tersebut.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” tutur Budi.
KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.
Budi mengatakan jadwal pemanggilan ulang Nusron belum ditentukan. Namun, penyidik berharap pemeriksaan dapat dilakukan sesegera mungkin.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jerat Pasal Para Tersangka
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga diduga melanggar Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.