Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

Vania Rossa

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid batal diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pada Rabu (7/10/2026) karena agenda internal.
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron untuk mendalami kasus suap HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
  • Kasus bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan ATR/BPN yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron tidak dapat memenuhi panggilan karena harus menghadiri agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK, kata Budi, telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran dari Nusron.

"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," tutur Budi kepada wartawan.

KPK selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk memperjelas konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya.

Budi mengatakan jadwal pemeriksaan ulang Nusron belum ditentukan. Namun, penyidik berharap pemeriksaan dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya karena tentu juga semua masyarakat menginginkan proses-proses hukum khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan seefektif mungkin," ujarnya.

KPK Harap Nusron Kooperatif

KPK juga berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

baca juga

Budi menilai kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bagian dari keteladanan yang harus ditunjukkan seorang pejabat publik.

"Karena ini adalah keteladanan seorang pejabat publik untuk patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sementara terkait dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut, Budi mengatakan KPK masih perlu melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait.

"Pada saatnya nanti ketika perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, semuanya akan dibuka secara utuh," pungkasnya.

Kasus HGB Berawal dari OTT

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:09 WIB

16 Pihak Swasta Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Bupati Langkat Ondim

16 Pihak Swasta Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Bupati Langkat Ondim

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Tanpa Kita Sadari, Politik Mempengaruhi Kehidupan Lingkungan dan Satwa

Tanpa Kita Sadari, Politik Mempengaruhi Kehidupan Lingkungan dan Satwa

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Giliran Persib Bandung Bidik 3 Poin di Thailand, Luka Menalo: Kami Punya Modal Kuat

Giliran Persib Bandung Bidik 3 Poin di Thailand, Luka Menalo: Kami Punya Modal Kuat

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Apresiasi Drama Musikal Sirena Beri Ruang Penyandang Disabilitas

Fatma Saifullah Yusuf Apresiasi Drama Musikal Sirena Beri Ruang Penyandang Disabilitas

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Lebih Dewasa! NCT Wish Ungkap Pertumbuhan Musikalitas di Album Baru, I SPY

Lebih Dewasa! NCT Wish Ungkap Pertumbuhan Musikalitas di Album Baru, I SPY

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Politisi PDIP Sukabumi Copot Foto Gibran di Ruang Kerja

Politisi PDIP Sukabumi Copot Foto Gibran di Ruang Kerja

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Dari Kilang Balongan ke Mandalika, Peserta Touring Saksikan Langsung Proses Produksi BBM

Dari Kilang Balongan ke Mandalika, Peserta Touring Saksikan Langsung Proses Produksi BBM

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Dari 85 hingga 220: Berapa Sebenarnya Jumlah Kursi Ideal untuk DPRD Jakarta?

Dari 85 hingga 220: Berapa Sebenarnya Jumlah Kursi Ideal untuk DPRD Jakarta?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Banten Targetkan Bangun 18 SMA/SMK Baru hingga 2029

Banten Targetkan Bangun 18 SMA/SMK Baru hingga 2029

Banten | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:30 WIB

MK Tak Temukan Bukti Wapres Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Wapres Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:30 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI: Bisa Judicial Review jika Rugikan Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI: Bisa Judicial Review jika Rugikan Buruh

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:28 WIB

×