Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:59 WIB
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai saksi kasus pencucian uang pada 7 Oktober 2026.
  • Rita diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
  • Penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk 104 kendaraan, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari barang bukti yang sudah disita oleh penyidik.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Rita sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (7/10/2026).

"Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Dalam perkara ini, Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita.

Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

baca juga

Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:30 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:53 WIB

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:49 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:42 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Terkini

Ratusan Ton Karbon untuk Satu Film: Saatnya Industri Sinema Bergerak Lebih Hijau

Ratusan Ton Karbon untuk Satu Film: Saatnya Industri Sinema Bergerak Lebih Hijau

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Jantung Jadi Penyakit dengan Klaim JKN Terbesar, Capai Rp17,35 Triliun

Jantung Jadi Penyakit dengan Klaim JKN Terbesar, Capai Rp17,35 Triliun

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Saat Budaya dan Kehidupan Sehari-Hari Jadi Inspirasi Kompetisi hingga Pameran Seni

Saat Budaya dan Kehidupan Sehari-Hari Jadi Inspirasi Kompetisi hingga Pameran Seni

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Anggaran Bencana Bogor Besar, Tapi Mitigasi Dipertanyakan

Anggaran Bencana Bogor Besar, Tapi Mitigasi Dipertanyakan

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Cek Tekanan Darah hingga Kolesterol Secara Berkala

Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Cek Tekanan Darah hingga Kolesterol Secara Berkala

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Pelukan Suzume dan Pelajaran tentang Inner Child yang Sering Disalahpahami

Pelukan Suzume dan Pelajaran tentang Inner Child yang Sering Disalahpahami

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Bos Bulog Ungkap Kualitas Beras Bantuan Pangan, Layak Makan?

Bos Bulog Ungkap Kualitas Beras Bantuan Pangan, Layak Makan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:43 WIB

×