Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara
Foto Arsip: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah (kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Eddy Kurniawan Winarto (kanan) dihadirkan saat rilis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis hukuman penjara dan denda bagi dua terdakwa suap proyek DJKA Kemenhub.
  • Majelis hakim menolak permohonan bebas kuasa hukum karena putusan pengadilan tingkat pertama dinilai sudah tepat.
  • Hakim mengabulkan banding terkait perubahan uang pengganti, mewajibkan Mukhlis membayar Rp4,4 miliar dan Edi membayar Rp14,7 miliar.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhkan 4 sampai 5 tahun kepada dua terdakwa kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

PT Medan tetap menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan Mukhlis Anggani Capah serta hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta kepada Komisaris PT Tri Tirta Permata Edi Kurniawan Winarto.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Medan mengesampingkan permohonan kuasa hukum dua terdakwa untuk bisa dibebaskan dari perkara ini. Sebab, putusan pengadilan tingkat pertama sudah dianggap tepat.

"Menimbang bahwa menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini telah tepat dan benar, dan telah memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, permohonan penasihat hukum terdakwa untuk membebaskan terdakwa atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum haruslah dikesampingkan," kata hakim di PT Medan, dikutip pada Kamis (9/10/2026).

Keduanya dianggap terbukti secara bersama-sama menerima gratifikasi dan mengatur pemenang lelang proyek jalur kereta api Medan–Binjai paket satu hingga enam.

Meski begitu, hakim mengabulkan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum yang berfokus pada perubahan pidana tambahan berupa uang pengganti.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 10/Pidsus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya haruslah dirubah sekedar mengenai pengenaan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa II," tutur hakim.

Dengan begitu, PT Medan mewajibkan Mukhlis Anggani Capah membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.

Selanjutnya, pengadilan menghukum Edi Kurniawan Winarto membayar uang pengganti sejumlah Rp14,7 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!

Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:30 WIB

Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi

Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 17:56 WIB

Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution

Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:24 WIB

Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!

Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 09:30 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya

Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Edan! Ayah di Asahan Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil

Edan! Ayah di Asahan Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Campuran Viva Air Mawar dan Masker Bengkoang untuk Flek Hitam, Begini Caranya

Campuran Viva Air Mawar dan Masker Bengkoang untuk Flek Hitam, Begini Caranya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Sudah dari 2025, DPRD Sebut Pramono Anung Lamban Bertindak Soal Pungutan Paksa PMI

Sudah dari 2025, DPRD Sebut Pramono Anung Lamban Bertindak Soal Pungutan Paksa PMI

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Valuasi OKX Tembus US$25 Miliar, Circle hingga Standard Chartered Ikut Tanam Modal

Valuasi OKX Tembus US$25 Miliar, Circle hingga Standard Chartered Ikut Tanam Modal

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Ragamu Bukan Mesin: Seni Melambat di Dunia yang Terlalu Cepat

Ragamu Bukan Mesin: Seni Melambat di Dunia yang Terlalu Cepat

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Novel Ascendance of a Bookworm Bagian 4 Diadaptasi Jadi Anime TV

Novel Ascendance of a Bookworm Bagian 4 Diadaptasi Jadi Anime TV

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Cara Membersihkan Tupperware yang Menguning, Ampuh Bisa Bikin Bening Lagi

Cara Membersihkan Tupperware yang Menguning, Ampuh Bisa Bikin Bening Lagi

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Pilpres 2029, Golkar Usung Prabowo Calon Presiden

Pilpres 2029, Golkar Usung Prabowo Calon Presiden

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Persaingan Usaha Kafe Makin Ketat, CBE 2026 Buka Akses Pengetahuan dan Jejaring Usaha

Persaingan Usaha Kafe Makin Ketat, CBE 2026 Buka Akses Pengetahuan dan Jejaring Usaha

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung Persilakan Murid Korban Kekerasan dan Pelecehan Guru di SMKN 27 Jakarta Lapor Polisi

Pramono Anung Persilakan Murid Korban Kekerasan dan Pelecehan Guru di SMKN 27 Jakarta Lapor Polisi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:45 WIB

×