-
PDIP menyarankan Wapres Gibran mengundurkan diri menyusul pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi.
-
MK tidak menemukan bukti kesetaraan ijazah SMA Gibran pada pendaftaran Pilpres 2024.
-
DPR memiliki kewenangan menindaklanjuti temuan MK melalui opsi impeachment atau hak angket.
Suara.com - PDI Perjuangan menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela usai Mahkamah Konstitusi membeberkan fakta kualifikasi pendidikannya. Langkah mundur tersebut dinilai menjadi jalan paling terhormat untuk membuktikan komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Pertimbangan hukum MK secara terbuka menyatakan tidak menemukan dokumen pendukung kesetaraan ijazah SMA milik Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Temuan yuridis ini langsung memicu wacana pengawasan ketat terhadap keabsahan status kepemimpinan sang wakil presiden.
"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti," kata Komar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin.
![Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bay/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/14/77288-sidang-tahunan-mpr-2026-rapat-paripurna-puan-maharani-dan-gibran-rakabuming-raka.jpg)
Politisi senior banteng itu menegaskan parlemen siap mengambil alih mekanisme penegakan aturan jika Gibran memilih bertahan. Parlemen memegang wewenang konstitusional untuk memproses lebih lanjut implikasi hukum dari temuan MK tersebut.
Komarudin menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melimpahkan tindak lanjut temuan ini kepada DPR karena keterbatasan waktu penanganan perkara. Pelimpahan tersebut secara otomatis membuka pintu bagi pengguliran proses pemakzulan atau impeachment.
Keberanian parlemen mengeksekusi rekomendasi tersebut menjadi ujian krusial bagi penegakan etika bernegara. DPR dituntut bertindak tegas demi menjaga martabat serta integritas lembaga tinggi negara.
Fraksi PDI Perjuangan hingga kini masih mematangkan langkah politik internal sebelum menentukan sikap resmi. Penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus) tetap menjadi opsi terbuka di meja parlemen.
"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," pungkasnya.
Perselisihan keabsahan syarat administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka berawal dari gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Polemik ini berpusat pada pemenuhan kualifikasi pendidikan minimal setara SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang pemilu.