Beda Sikap PKB vs Golkar soal Ijazah Gibran, Bak Langit dan Bumi

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:32 WIB
Beda Sikap PKB vs Golkar soal Ijazah Gibran, Bak Langit dan Bumi
Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan MBG. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • PKB mengusulkan pembentukan pansus DPR untuk menyelidiki keabsahan syarat dokumen pendidikan Wapres Gibran.

  • Golkar menolak pansus dan menilai Komisi II DPR cukup memanggil KPU serta Bawaslu.

  • MK mengonfirmasi tidak menemukan dokumen fisik ijazah SMA Gibran tetapi menyerahkan tindak lanjutnya ke parlemen.

Suara.com - DPR mendadak memanas usai muncul perbedaan pandangan tajam antara PKB dan Golkar terkait tindak lanjut temuan Mahkamah Konstitusi soal dokumen syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pertentangan dua partai koalisi pemerintah ini menandai babak baru dinamika politik parlemen dalam menyikapi keabsahan berkas pencalonan sang wapres.

PKB secara terbuka mendorong pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki fakta konstitusional tersebut secara mendalam.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bersama Pelajar SMA. Foto Wapres.go.id
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bersama Pelajar SMA. Foto Wapres.go.id

Di sisi lain, Golkar menilai langkah penyelidikan politik tidak diperlukan dan cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk memberikan klarifikasi resmi.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi wajib ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga pemegang wewenang.

Politikus yang akrab disapa Edo ini menyebut langkah verifikasi faktual penting dilakukan untuk memastikan seluruh aturan konstitusi telah terpenuhi secara sah.

Ia membantah gagasan ini bertujuan untuk meragukan atau mengabaikan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, parlemen hanya menjalankan kewajiban konstitusional apabila mengantongi bukti awal yang memadai demi menjaga integritas lembaga negara.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo.

baca juga

Edo menambahkan bahwa konstitusi Indonesia sejatinya telah mengatur mekanisme hukum jika pimpinan negara terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang membuka opsi pemberhentian presiden maupun wakil presiden atas pelanggaran tertentu.

Selain itu, Pasal 7B mengatur tata cara pengajuan pendapat parlemen hingga proses peradilan formal di Mahkamah Konstitusi sebelum diputus dalam sidang MPR.

Penggunaan hak pengawasan parlemen dianggap sebagai opsi paling rasional apabila ditemukan pelanggaran konstitusi yang terbukti secara sah.

Edo menilai pembentukan Panitia Khusus merupakan instrumen tepat untuk membongkar kebenaran materiil tanpa niat menghakimi pihak mana pun.

Tim khusus tersebut nantinya berfokus melakukan Klarifikasi fakta dan mencocokkan dokumen kelulusan dengan aturan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB

Terkini

Veronica Tan Dorong 20 Ribu Kebun Pangan Perempuan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Veronica Tan Dorong 20 Ribu Kebun Pangan Perempuan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:26 WIB

10 Sepeda Lipat Terbaik 2026 untuk Kendaraan Harian

10 Sepeda Lipat Terbaik 2026 untuk Kendaraan Harian

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Sumba Weaving Museum, Upaya Menghubungkan Tradisi Tenun dengan Generasi Muda

Sumba Weaving Museum, Upaya Menghubungkan Tradisi Tenun dengan Generasi Muda

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Inggris Merasa Indonesia seperti Brasil

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Inggris Merasa Indonesia seperti Brasil

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Kalau Syaratnya Tak Terpenuhi, Mengapa Bisa Lolos Sejak Awal?

Kalau Syaratnya Tak Terpenuhi, Mengapa Bisa Lolos Sejak Awal?

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Pegadaian Berikan Kemudahan Solusi Finansial & Emas Terintegrasi Lewat Aplikasi TRING!

Pegadaian Berikan Kemudahan Solusi Finansial & Emas Terintegrasi Lewat Aplikasi TRING!

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:07 WIB

5 Night Cream Ceramide Terbaik untuk Memperbaiki Skin Barrier Rusak Saat Tidur

5 Night Cream Ceramide Terbaik untuk Memperbaiki Skin Barrier Rusak Saat Tidur

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Apakah Boleh Memakai Moisturizer saat Wajah Masih Basah? Ini Jawabannya

Apakah Boleh Memakai Moisturizer saat Wajah Masih Basah? Ini Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Optimalkan Potensi Sumur Idle, HWU Elnusa Dukung Produksi Migas & Ketahanan Energi Nasional

Optimalkan Potensi Sumur Idle, HWU Elnusa Dukung Produksi Migas & Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Asap Karhutla Berisiko Bikin Gagal Napas, Anak-anak dan Lansia Paling Rentan

Asap Karhutla Berisiko Bikin Gagal Napas, Anak-anak dan Lansia Paling Rentan

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:53 WIB

×