- Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.
Suara.com - Di tengah hiruk-pikuk politik nasional yang tak pernah sepi dari kontroversi, nama Denny Indrayana kembali mencuat ke permukaan. Pakar hukum tata negara yang dikenal lantang dan vokal ini berani menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ijazah Gibran yang diajukan bersama sejumlah pemohon lainnya ini mempersoalkan apakah Gibran benar-benar memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Banyak pihak terkejut dengan keberanian Denny. Ia bukan sekadar pengamat, melainkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang pernah duduk di pemerintahan. Dengan latar belakang akademis yang kuat, Denny memilih melawan arus dan membawa isu ini ke ranah konstitusional.
Pertanyaannya, siapa sebenarnya Denny Indrayana dan dari mana ia menempuh pendidikan hingga berani mengambil langkah sebesar ini?
Gugatan tersebut bukan semata-mata soal selembar kertas ijazah. Denny dan kawan-kawan menilai ada dugaan manipulasi dalam proses pencalonan Gibran melalui Peraturan KPU yang dinilai memberikan celah.
Mereka mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan tanpa adanya bukti ijazah asli setara SMA. Isu ini kemudian menjadi perbincangan luas karena menyentuh prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilihan umum.
Dengan latar belakang akademik yang mumpuni, Denny Indrayana tampil sebagai figur yang konsisten memperjuangkan penegakan konstitusi.
Lulusan berbagai universitas ternama dalam dan luar negeri ini dinilai memiliki kapasitas untuk menguji keabsahan dokumen pejabat publik di level tertinggi. Keberaniannya menggugat ke MK menjadi cerminan komitmennya terhadap supremasi hukum.
Profil dan Pendidikan Denny Indrayana
Denny Indrayana lahir pada 11 Desember 1972 di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pendidikan dasarnya sempat ia tempuh di Manokwari, Papua, karena mengikuti tugas ayahnya yang bekerja di BUMN.
Setelah itu, ia kembali ke Kalimantan Selatan dan menyelesaikan pendidikan SD, SMP, hingga SMA di Banjarbaru. Setelah lulus SMA, Denny melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 1995.
Tidak berhenti di situ, Denny kemudian menempuh program magister di University of Minnesota, Amerika Serikat, dan memperoleh gelar LL.M. pada 1997.
Lima tahun kemudian, dengan beasiswa Australian Development Scholarship, ia melanjutkan studi doktoral di Melbourne Law School, University of Melbourne, Australia.
Pada 2005, di usia 32 tahun, Denny berhasil meraih gelar Ph.D. dengan disertasi mengenai reformasi konstitusi Indonesia 1999-2002. Atas prestasinya, ia kemudian dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di UGM pada 2010.
Rekam jejak akademik dan profesional Denny membuatnya layak disebut sebagai salah satu pakar hukum tata negara terkemuka di Indonesia.
Sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011–2014) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia sempat menjabat sebagai Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi.