Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Bella

Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB
Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
baca 10 detik
  • Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR tidak perlu memakai hak angket terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran.
  • Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah memeriksa dokumen pendidikan Gibran sehingga penyelidikan ulang lewat hak angket tidak diperlukan.
  • DPR dapat langsung menggunakan dokumen Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan hak menyatakan pendapat atau interpelasi.

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai DPR tak perlu menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut menyoroti syarat pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan Gibran.

Namun, perkara itu tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)

Menurut Lucius, DPR tidak perlu kembali melakukan penyelidikan melalui hak angket karena persoalan tersebut telah diperiksa dalam persidangan MK.

“Tapi kalau saya sendiri merasa ini bisa dilewatin hak angketnya. Karena hak angket itu, itu menyelidiki. MK sudah menyelidiki,” kata Lucius dalam diskusi publik bertajuk “Umpan Lambung MK untuk DPR, Saatnya Rakyat Mendesak Pemakzulan Wapres Gibran” di Sekretariat KIPP Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).

Sebagai gantinya, Lucius menyebut DPR dapat menggunakan dokumen hasil pemeriksaan MK untuk mengajukan hak menyatakan pendapat.

Menurut dia, langkah tersebut tidak perlu diawali dengan penyelidikan ulang.

“Ambil aja dokumen MK itu, lalu usulkan hak menyatakan pendapat,” ujarnya.

Lucius menilai penyelidikan ulang melalui hak angket justru akan mengulangi proses yang sebelumnya sudah dilakukan secara terbuka oleh MK.

baca juga

“Karena menyelidiki mengulang-ulang lagi, proses yang sudah secara terbuka dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Karena itu, dia mendorong DPR memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Lucius kemudian mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga hak yang dapat digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

“Kan DPR itu punya tiga hak istimewa. DPR itu punya tiga hak istimewa yang bahkan tidak dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden. Hanya DPR yang punya hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat,” tuturnya.

Menurut Lucius, DPR juga dapat memulai dengan menggunakan hak interpelasi apabila ingin meminta penjelasan secara langsung kepada pihak terkait sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Kalau DPR mau mulai dari hak interpelasi itu artinya dia mengundang pak Wapres gitu ya. Menanyakan sendiri kepada pak Wapres itu soal ijazahnya,” ujar Lucius.

Lucius menilai putusan MK tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Gibran.

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Terkini

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary

Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pergeseran Warga Rempang Berlanjut, BP Batam Klaim Kompensasi Manusiawi

Pergeseran Warga Rempang Berlanjut, BP Batam Klaim Kompensasi Manusiawi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal

Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan

Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB

×