- KPK memeriksa tiga orang saksi pada 8 Oktober 2026 mengenai pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk.
- Penyidik KPK menyita uang pungutan liar senilai jutaan rupiah yang diserahkan oleh saksi Oma saat pemeriksaan berlangsung.
- KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga orang saksi soal permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk yang diduga berkaitan dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.
Hal itu dilakukan pada pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Marsellinus Ado Wawo (MAW), Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Rizka Apriyani (RIZ), serta Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kab. Bogor bernama Oma (OM).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (8/10/2026).
“Saksi MAW, RIZ, dan OM hadir. Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 99/10/2026).
“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” tambah dia.
Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Adapun empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.