KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:54 WIB
KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga orang saksi pada 8 Oktober 2026 mengenai pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk.
  • Penyidik KPK menyita uang pungutan liar senilai jutaan rupiah yang diserahkan oleh saksi Oma saat pemeriksaan berlangsung.
  • KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan Kementerian ATR/BPN tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga orang saksi soal permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk yang diduga berkaitan dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.

Hal itu dilakukan pada pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Marsellinus Ado Wawo (MAW), Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Rizka Apriyani (RIZ), serta Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kab. Bogor bernama Oma (OM).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (8/10/2026).

“Saksi MAW, RIZ, dan OM hadir. Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 99/10/2026).

“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” tambah dia.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Adapun empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

baca juga

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:59 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:30 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:53 WIB

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:49 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:42 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Terkini

Emiten AREA Gandeng Perusahaan Eropa, Luncurkan Layanan AI Berbasis Data Center Lokal

Emiten AREA Gandeng Perusahaan Eropa, Luncurkan Layanan AI Berbasis Data Center Lokal

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Diet Informasi: Cara Merebut Kembali Kedamaian Pikiran di Era Digital

Diet Informasi: Cara Merebut Kembali Kedamaian Pikiran di Era Digital

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Demi Target Piala Asia 2027, Indonesia Siap Tambah Naturalisasi Pemain Baru

Demi Target Piala Asia 2027, Indonesia Siap Tambah Naturalisasi Pemain Baru

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Rumah Makan Padang di Rawamangun Terbakar, 4 Karyawan Terkapar

Rumah Makan Padang di Rawamangun Terbakar, 4 Karyawan Terkapar

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Mabes Polri Abaikan Duka Kanjuruhan? JPW Desak Evaluasi Jabatan Kombes Ferli Hidayat

Mabes Polri Abaikan Duka Kanjuruhan? JPW Desak Evaluasi Jabatan Kombes Ferli Hidayat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Bukan Cuma Cetak, Printer Canon Ini Bisa Scan dan Copy Blueprint Sekaligus

Bukan Cuma Cetak, Printer Canon Ini Bisa Scan dan Copy Blueprint Sekaligus

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Gila Validasi dan Tak Mau Repot: Membedah Tren 5 Joki Paling Absurd di Indonesia

Gila Validasi dan Tak Mau Repot: Membedah Tren 5 Joki Paling Absurd di Indonesia

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:45 WIB

5 Bedak Padat Waterproof yang Anti Luntur Meski Keringatan dan Terkena Air Hujan

5 Bedak Padat Waterproof yang Anti Luntur Meski Keringatan dan Terkena Air Hujan

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Razia, Wawakot Pekanbaru Jaring Puluhan Orang Bukan Pasutri Ngamar di Hotel

Razia, Wawakot Pekanbaru Jaring Puluhan Orang Bukan Pasutri Ngamar di Hotel

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Skenario Politik Ijazah Gibran Versi Rocky Gerung, ke Mana Arahnya?

Skenario Politik Ijazah Gibran Versi Rocky Gerung, ke Mana Arahnya?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:37 WIB

×