- DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI mengevaluasi kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, pada Kamis (8/10/2026).
- Kebijakan pembatasan dan pemilahan sampah menyebabkan penurunan volume kiriman sehingga kompensasi aroma tak sedap harus dihitung ulang.
- Renegosiasi kerja sama ini bertujuan menciptakan efisiensi anggaran belanja daerah serta mengoptimalkan penanganan sampah secara menyeluruh.
Suara.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Evaluasi mencakup besaran kompensasi aroma tak sedap yang selama ini dialokasikan akibat dampak pembuangan sampah.
Langkah ini diambil menyusul penurunan volume sampah kiriman dari ibu kota setelah diterapkannya kebijakan pembatasan serta pemilahan sampah.
Kondisi tersebut menjadi dasar yang kuat untuk menghitung kembali besaran kompensasi agar sesuai dengan volume sampah riil yang masuk.
“Perlu duduk bersama dengan Pemkot Bekasi untuk menghitung ulang,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, Kamis (8/10/2026).
Penurunan tonase sampah secara otomatis mengurangi ritase truk pengangkut yang beroperasi setiap hari menuju Bantargebang.
Yuke menjelaskan, renegosiasi kerja sama diharapkan mampu menciptakan efisiensi anggaran belanja daerah.
Hasil penghematan itu nantinya dapat dialihkan untuk memperkuat penanganan sampah di lokasi lain.
“Jangan sampai pembatasan pengangkutan justru menimbulkan tumpukan sampah baru di lingkungan warga,” kata dia.
Renegosiasi dengan Pemkot Bekasi diharapkan menghasilkan besaran kompensasi yang selaras dengan kondisi fiskal daerah, penurunan tonase, serta kebutuhan penanganan sampah Jakarta secara menyeluruh.