Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB
Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meninjau proses pengerukan Anak Kali Krukut di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). [Pemprov DKI]
baca 10 detik
  • Sebanyak 29 penyedia jasa kebersihan disanksi Dinas LH DKI Jakarta pada Januari–September 2026.
  • Ancaman daftar hitam membuat para pelanggar segera memperbaiki tata kelola sampah agar tidak kehilangan pelanggan.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi bertahap mulai dari surat teguran hingga denda untuk menegakkan aturan.

Suara.com - Ancaman masuk daftar hitam membuat 29 penyedia jasa angkutan kebersihan di Jakarta memilih memperbaiki pelanggaran tata kelola persampahan. Jika sampai di-blacklist Pemprov DKI Jakarta, bisnis mereka terancam kehilangan pelanggan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan telah dikenai sanksi sepanjang Januari-September 2026.

Hal itu disampaikan Pramono di sela kunjungan kerja ke Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

"Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik dan sebagainya," ungkapnya.

Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa denda. Para penyedia jasa juga mendapat surat teguran secara bertahap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan, identitas pelanggar belum diumumkan ke publik. Pemprov DKI baru akan mempublikasikan nama-nama tersebut jika pelanggaran berlanjut hingga teguran ketiga.

"Belum kami umumkan karena setelah teguran ketiga baru bisa kami sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar. Tapi biasanya di teguran kedua, mereka sudah memperbaiki dan tidak masuk ke teguran ketiga," jelas Dudi.

Pramono menyebut ancaman blacklist menjadi salah satu alasan para penyedia jasa angkutan tersebut cepat memperbaiki pelanggaran.

Sebab, para pengangkut sampah itu bekerja sama dengan hotel, restoran, kafe, hingga sektor usaha lainnya. Ketika masuk daftar hitam Pemprov DKI, mereka berpotensi kehilangan sumber pemasukan.

baca juga

"Mereka ini kan kerjasamanya dengan horeka, hotel, restoran, kafe. Begitu ketika diumumkan, kemudian di-blacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri," terang Pramono.

Menurut Pramono, ancaman tersebut cukup efektif. Hingga tahap teguran kedua, rata-rata penyedia jasa memilih memenuhi kewajibannya dan memperbaiki pengelolaan sampah.

"Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta," ucap Pramono.

Pemprov DKI menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga denda dan ancaman blacklist. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong penyedia jasa angkutan kebersihan mematuhi aturan dalam pengelolaan sampah di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikasih Numpang Nginap 2 Hari, Pria di Tamansari Malah Gondol Motor Teman Demi HP Baru!

Dikasih Numpang Nginap 2 Hari, Pria di Tamansari Malah Gondol Motor Teman Demi HP Baru!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Pangkas Beban Manggarai, Pemprov DKI Bakal Pasang Saringan Sampah di 13 Sungai

Pangkas Beban Manggarai, Pemprov DKI Bakal Pasang Saringan Sampah di 13 Sungai

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Pemprov DKI Sanksi 44 Warga Nekat Bakar Sampah Sembarangan

Pemprov DKI Sanksi 44 Warga Nekat Bakar Sampah Sembarangan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Terkini

Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Cara Membersihkan Tumbler Baru, Harus Pakai Air Hangat? Ini Langkah yang Benar

Cara Membersihkan Tumbler Baru, Harus Pakai Air Hangat? Ini Langkah yang Benar

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi

Malang | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Panci Rice Cooker Terkelupas, Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Panci Rice Cooker Terkelupas, Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek

Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:05 WIB

BGN Ungkap Alasan Hapus Insentif MBG Rp6 Juta Per Hari: Ada Potensi Pemborosan APBN

BGN Ungkap Alasan Hapus Insentif MBG Rp6 Juta Per Hari: Ada Potensi Pemborosan APBN

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Ulasan Film Warga Rusun 609: Kisah Hantu Gentayangan di Rumah Susun Tua

Ulasan Film Warga Rusun 609: Kisah Hantu Gentayangan di Rumah Susun Tua

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Skandal Sepak Bola Gajah 1998: Luka Lama Timnas Indonesia Jelang Final Lawan Thailand

Skandal Sepak Bola Gajah 1998: Luka Lama Timnas Indonesia Jelang Final Lawan Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara

Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:59 WIB

×