-
Bobby Nasution membela keabsahan jenjang pendidikan sarjana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
-
MK tidak menemukan bukti fisik ijazah setara SMA milik Gibran saat mendaftar pilpres.
-
MK menolak permohonan diskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pasang badan membela status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan sidang Mahkamah Konstitusi. Bobby menegaskan kakak iparnya tersebut mengantongi kualifikasi akademik yang sah untuk melanjutkan kuliah ke taraf internasional.
Pernyataan ini mencuat usai hakim Mahkamah Konstitusi mengungkap kelengkapan pendaftaran Pilpres 2024 milik Wapres tidak menyertakan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah. Keabsahan kualifikasi akademik tersebut menurut Bobby sudah terbukti dari rekam jejak jenjang perguruan tinggi yang ditempuh Gibran.
Langkah hukum yang terus mengusik latar belakang pendidikan keluarga istana juga memicu kejengkelan kepala daerah Sumatera Utara tersebut.
![Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada Rapat Koordinasi Gubernur Se Sumatera dalam rangka pertemuan tingkat Mentri, Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle (IMT-GT) di Medan, Rabu (9/9/2026). [dok Diskominfo Sumut/ YT Hariono]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/09/79807-bobby-nasution.jpg)
"Mas Gibran setahu saya sarjana," ujar Bobby Nasution, di kantor Gubernur Sumut, Jumat (9/10/2026).
Fokus tuduhan publik yang berganti-ganti dari jenjang pendidikan tinggi sang ayah hingga sekolah menengah sang anak dinilai sangat janggal. Gaya kritik masyarakat terhadap riwayat sekolah keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai tidak memiliki arah yang konsisten.
"Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya," urainya.
Sidang perselisihan hasil pemilu secara resmi menolak gugatan pemohon untuk membatalkan status kemenangan pasangan wakil presiden terpilih.
Majelis hakim dalam pembacaan putusan menyebutkan berkas administratif pemohon tidak mengaitkan bukti kelulusan sekolah menengah atas di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
Surat keterangan kementerian yang dilampirkan saat pendaftaran lembaga penyelenggara pemilu hanya memuat daftar kehadiran masa pembelajaran.
Kutipan amar putusan menegaskan dokumen pendaftaran tersebut tidak memuat keterangan tingkat kelulusan siswa secara eksplisit.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Majelis hakim menegaskan kekurangan pembuktian kualifikasi sekolah menengah tidak serta-merta menggugurkan legalitas penetapan pemenang pemilu.
Tuntutan pihak pemohon untuk membatalkan keterpilihan wakil presiden dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini bermula dari tuduhan pelanggaran syarat administratif pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Gugatan tersebut resmi diputus oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10).