- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah setara SMA luar negeri milik Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Ray Rangkuti menilai putusan tersebut berpotensi menjadi alat tawar dan sandera politik bagi partai politik terhadap Gibran.
- Nasib politik Gibran hingga tahun 2029 sangat bergantung pada stabilitas dukungan politik yang masih ia miliki.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen setara SMA dari luar negeri dinilai berpotensi menjadi sandera politik bagi Gibran dan keluarga besar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, putusan tersebut dapat menjadi alat tawar partai politik untuk menekan Gibran agar tidak mengambil langkah politik yang dianggap mendahului Presiden.
“Lalu kira-kira apa yang akan dipilih oleh DPR atau partai politik? Saya kira mereka memilih langkah yang ketiga yaitu isu ini atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
“Nah, dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat sandera oleh partai politik terhadap Gibran dan katakanlah dalam hal ini keluarga besar Pak Jokowi,” tambah dia.
Menurut Ray, perkembangan nasib politik Gibran tidak hanya ditentukan oleh persoalan legal formal, tetapi juga oleh seberapa kuat dukungan politik yang masih dimilikinya.
Ia menilai, putusan MK dapat menjadi faktor yang memengaruhi posisi tawar Gibran di hadapan partai-partai politik.
“Sekarang Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini yaitu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, nasib Gibran Gibran sangat riskan. Tetapi bila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029 yang akan datang. Oleh karena itulah boleh disebut mungkin ya, bahwa politik keluarga Pak Jokowi setidaknya tertahan sampai di sini,” tutur Ray.
MK Tak Temukan Bukti Dokumen Setara SMA
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diputus pada Selasa (6/10/2026).
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).