Pakar Tegaskan Konsekuensi Putusan MK Bukan Mendiskualifikasi, tapi Gibran Terdiskualifikasi

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44 WIB
Pakar Tegaskan Konsekuensi Putusan MK Bukan Mendiskualifikasi, tapi Gibran Terdiskualifikasi
Ilustrasi ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyelesaikan pendidikan tingkat SMA pada sidang Selasa (6/10/2026).
  • Ray Rangkuti menjelaskan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon karena keterbatasan kewenangan dan persoalan kedudukan hukum dalam sidang Sabtu (10/10/2026).
  • Temuan ketidaklengkapan syarat pendidikan tersebut membuat Gibran secara hukum otomatis terdiskualifikasi dari pencalonannya.

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menjelaskan, soal konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Meskipun hal itu dinyatakan oleh Mahkamah, tetapi MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Ray menyebut setidaknya ada dua alasan sehingga MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.

“Pertama adalah karena legal standing para pemohon tidak cukup, dan yang kedua adalah karena hasil pilpres sudah selesai, dan oleh karena itulah kemudian MK mengatakan tidak menerima permohonan para pemohon,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Namun, dia menegaskan bahwa poin penting dari putusan MK bukan amar putusan akhirnya yang tidak menerima permohonan para pemohon, melainkan pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran pernah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Ray menjelaskan bahwa secara otomatis, ketika MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat, dengan sendirinya Gibran tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan, maka ia dengan sendirinya terdiskualifikasi.

“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi," ungkapnya.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti (kanan). (Ist)
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti (kanan). (Ist)

Dia menambahkan bahwa tapi kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itulah kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal.

"Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan karena dia tidak memenuhi persyaratan,” tambah Ray.

“Oleh karena itulah ya, sejak dari kemarin saya sering menyebut bahwa MK tidak akan mendiskualifikasi Gibran. Tetapi temuan mereka yang menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi syarat tidak memenuhi atau tidak memiliki ijazah SLTA dan atau sederajat, dengan sendirinya membuat saudara Gibran itu terdiskualifikasi,” beber dia.

baca juga

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Reaksi Santai Gibran Disentil Isu Ijazah SMA: Saya Kuliah Sampai S1 di Singapura!

Reaksi Santai Gibran Disentil Isu Ijazah SMA: Saya Kuliah Sampai S1 di Singapura!

Video | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Ceramah Ustaz Abdul Somad Viral Singgung Ijazah Mesir-Maroko Tak Dihargai: Saya Akan Lawan!

Ceramah Ustaz Abdul Somad Viral Singgung Ijazah Mesir-Maroko Tak Dihargai: Saya Akan Lawan!

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Denny Indrayana dari Partai Apa? Sosok Penggugat Ijazah Gibran

Denny Indrayana dari Partai Apa? Sosok Penggugat Ijazah Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Terkini

Pakar Tegaskan Konsekuensi Putusan MK Bukan Mendiskualifikasi, tapi Gibran Terdiskualifikasi

Pakar Tegaskan Konsekuensi Putusan MK Bukan Mendiskualifikasi, tapi Gibran Terdiskualifikasi

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Anak Takut Salah dan Terobsesi Sempurna? Buku Ini Punya Jawaban Menenangkannya!

Anak Takut Salah dan Terobsesi Sempurna? Buku Ini Punya Jawaban Menenangkannya!

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Daftar Zodiak yang Tidak Cocok Berpacaran karena Sering Bentrok, Hubungannya Rawan Konflik

Daftar Zodiak yang Tidak Cocok Berpacaran karena Sering Bentrok, Hubungannya Rawan Konflik

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?

Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Lestarikan Budaya Jawa, Warkaban Hadirkan Wayang Kulit Lahire Wisanggeni di TMII

Lestarikan Budaya Jawa, Warkaban Hadirkan Wayang Kulit Lahire Wisanggeni di TMII

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Mengenang Nasi Pecel Rp2 Ribuan, Kenapa Kuliner Ini Nggak Pernah Ada Matinya?

Mengenang Nasi Pecel Rp2 Ribuan, Kenapa Kuliner Ini Nggak Pernah Ada Matinya?

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Asap Kebakaran TPA Makbon Ganggu Warga hingga Penerbangan

Asap Kebakaran TPA Makbon Ganggu Warga hingga Penerbangan

Foto | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Ketinggian 1,8 Kilometer Mengarah ke Selat Sunda

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Ketinggian 1,8 Kilometer Mengarah ke Selat Sunda

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni

Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Galaxy S26 FE Dibanderol Rp9,7 Jutaan, Bawa 47 Fitur Galaxy AI dan Update 7 Tahun

Galaxy S26 FE Dibanderol Rp9,7 Jutaan, Bawa 47 Fitur Galaxy AI dan Update 7 Tahun

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:35 WIB

×