- Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak evaluasi menyeluruh tata kelola hutan pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Eksploitasi ekonomi berlebihan di kawasan hutan menyebabkan bencana karhutla saat kemarau dan banjir bandang ketika musim hujan.
- Pemerintah didesak menata ulang izin perkebunan serta pertambangan, menegakkan hukum, dan memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar hutan secara efektif.
Suara.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir yang terus berulang di Indonesia mendapat perhatian serius dari DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa fenomena karhutla setiap musim kemarau tidak boleh lagi dipandang sebagai rutinitas tahunan biasa, melainkan butuh evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir.
Ia menyampaikan, bahwa persoalan kehutanan berkait erat dengan kehidupan masyarakat. Untuk itu, ia mendorong isu lingkungan hidup dan tata kelola hutan menjadi perhatian utama.
“Golkar tidak boleh hanya bicara politik. Golkar harus bicara soal kehidupan rakyat. Dan salah satu persoalan kehidupan rakyat yang paling mendasar hari ini adalah persoalan hutan,” ujar Firman kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Firman menyoroti kecenderungan pengelolaan hutan yang dinilainya terlalu berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, seperti eksploitasi sawit hingga tambang mineral, tanpa mempertimbangkan fungsi kelestarian ekosistem.
“Nilai ekonominya dilihat hanya dari kayu, dari sawit, dari batu bara, dari nikel, emas dan mineral lainnya. Semangatnya hanya memanfaatkan, mengeksploitasi. Padahal hutan itu adalah aset terbesar negara, paru-paru dunia yang berkelanjutan, sumber kehidupan,” ungkapnya.
Dampak dari pengabaian tata kelola ini dirasakan masyarakat sepanjang tahun. Saat musim kemarau tiba, karhutla memicu bencana asap yang mengganggu kesehatan, sekolah, hingga penerbangan.
Sebaliknya, begitu musim hujan datang, kawasan hulu yang rusak memicu banjir bandang dan tanah longsor.
Melihat kondisi tersebut, Firman meminta pemerintah tidak sekadar bertindak reaktif saat bencana sudah terjadi.
“Negara harus hadir secara sungguh-sungguh. Tidak bisa hanya reaktif memadamkan api saat karhutla terjadi. Tidak bisa hanya reaktif mengirim bantuan saat banjir dan longsor terjadi,” tegasnya.
Sebagai solusi, Firman mendesak penataan ulang izin perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan, dibarengi penegakan hukum yang tegas serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan agar pencegahan dapat berjalan efektif.
“Evaluasi total tata kelola, perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan. Penegakan hukum yang adil dan tegas. Hilirnya, berdayakan masyarakat sekitar hutan. Jangan biarkan mereka miskin,” katanya.
Ia mengingatkan, bahwa dampak kerusakan hutan bersifat lintas wilayah dan tidak mengenal batas administratif.
“Karena hutan ini bukan milik satu daerah. Hutan Kalimantan yang terbakar, asapnya sampai ke Jawa. Hutan yang rusak di hulu, banjirnya sampai ke hilir,” pungkasnya.