DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:15 WIB
DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mengeluhkan komunikasi dengan Mahkamah Agung karena mandek. (tangkapan layar/Bagaskara)
baca 10 detik
  • I Wayan Sudirta menyatakan laki-laki dan perempuan punya hak sama dalam perlindungan lingkungan hidup.
  • Pernyataan tersebut disampaikan pada sidang pengujian materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Senin.
  • DPR menegaskan tidak disebutkannya perempuan secara eksplisit dalam undang-undang tidak menghilangkan kesempatan maupun mendiskriminasi perempuan.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Dalam sidang tersebut, DPR memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal.

“Bahwa DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tanpa adanya pembedaan antara laki-laki maupun perempuan tetap memiliki hak dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang telah ditegaskan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPLH,” kata I Wayan dalam keterangannya secara daring.

Menurut dia, hak tersebut diperjelas melalui peraturan pelaksanaan UU PPLH yang mengatur peran berbagai pihak dalam upaya mencegah kerusakan dan melindungi lingkungan hidup. Upaya tersebut bertujuan memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

I Wayan juga menilai tidak disebutkannya perempuan secara eksplisit dalam ketentuan yang diuji tidak serta-merta menghilangkan kesempatan perempuan untuk terlibat dalam perlindungan lingkungan hidup.

“Dengan memperhatikan pengaturan dalam Undang-Undang PPLH dan pertimbangan hukum pada huruf b, tidak disebutkannya perempuan secara eksplisit dalam undang-undang a quo, in casu Pasal 26 Undang-Undang PPLH, Pasal 22 angka 5 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja, tidak berarti mengurangi keterbukaan terhadap peran-peran dalam perlindungan lingkungan hidup,” tuturnya.

Ia menambahkan, tidak adanya pengaturan yang secara khusus menyebut keterlibatan perempuan dalam pasal tersebut juga tidak berarti ketentuan itu mendiskriminasi perempuan.

“Selain itu, tidak adanya pengaturan mengenai keterlibatan perempuan dalam pasal a quo tidaklah berarti pengaturannya berisi ketentuan yang mendiskriminasi perempuan,” ujar I Wayan.

baca juga

Adapun gugatan tersebut diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama tujuh pemohon, yakni Armayanti Sanusi, Andriyeni, Nur Asiah, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.

Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, termasuk Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5, Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33, Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2, serta Pasal 126 ayat (1) pada lampiran undang-undang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Veronica Tan Dorong 20 Ribu Kebun Pangan Perempuan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Veronica Tan Dorong 20 Ribu Kebun Pangan Perempuan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Terkini

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:01 WIB

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:58 WIB

×