Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!
Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Solidaritas Perempuan memberi nilai nol kepada DPR RI karena mengabaikan kebutuhan perempuan dalam UU Cipta Kerja.
  • Koalisi Advokat Feminis menilai DPR telah mengabaikan tanggung jawab negara dalam memperbaiki norma bermasalah yang berdampak langsung terhadap penghidupan komunitas.
  • DPR dianggap gagal memahami ketimpangan struktural serta mereduksi hak partisipasi perempuan menjadi sekadar urusan administratif belaka.

Suara.com - Solidaritas Perempuan memberikan nilai nol kepada DPR RI karena dinilai mengabaikan kondisi dan kebutuhan perempuan akar rumput dalam pembahasan persoalan konstitusional terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Penilaian itu disampaikan menyusul keterangan DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang tersebut, anggota Komisi II DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan keterangan terkait pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Koalisi Advokat Feminis, Irene Kanalasari Inaq, menilai DPR mengabaikan kebutuhan khusus perempuan dan justru menitikberatkan penyelesaian masalah pada perubahan pola pikir masyarakat.

Padahal, menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk memperbaiki norma yang berdampak terhadap kehidupan perempuan.

“DPR RI abai dan tidak memiliki perspektif untuk melihat kebutuhan yang berbeda bagi perempuan,” kata Irene dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Ia juga menilai sikap DPR mengesampingkan tanggung jawab negara dalam memperbaiki aturan yang bermasalah.

Solidaritas Perempuan menyebut kebijakan terkait tanah dan sumber daya alam berdampak langsung terhadap penghidupan, akses sumber daya, dan keberlanjutan komunitas.

Karena itu, persoalan konstitusional tidak cukup dilihat dari rumusan aturan, tetapi juga dari dampaknya bagi masyarakat, terutama perempuan yang menggantungkan hidup pada sumber daya tersebut.

baca juga

Organisasi itu juga menegaskan partisipasi perempuan tidak boleh sekadar menjadi formalitas melalui konsultasi publik. Perempuan harus mendapat akses informasi, pengakuan atas pengetahuan mereka, serta kesempatan nyata untuk memengaruhi keputusan yang menentukan keberlangsungan hidupnya.

Andriyeni dari Solidaritas Perempuan. (tangkap layar)
Andriyeni dari Solidaritas Perempuan. (tangkap layar)

Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan, Andriyeni, juga menilai DPR gagal memahami ketimpangan struktural yang dialami perempuan akar rumput.

Ia menyebut hak partisipasi perempuan justru direduksi menjadi urusan administratif.

“Solidaritas Perempuan secara tegas memberikan skor 0 untuk DPR karena terbukti buta realitas terhadap kondisi perempuan akar rumput. DPR gagal melihat ketimpangan struktural yang meminggirkan perempuan, merendahkan hak partisipasi bermakna menjadi urusan ‘administratif’ dengan mengabaikan fakta bahwa kebijakan ini secara sistematis telah merampas ruang hidup perempuan,” ujar Andriyeni.

Gugatan ini diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan yang terdiri dari Armayanti Sanusi, Andriyeni, Nur Asiah, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.

Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yakni Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; serta Pasal 126 ayat (1) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB

DPR Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah hingga Kampus lewat Revisi UU Sisdiknas

DPR Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah hingga Kampus lewat Revisi UU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Doli Kurnia Sebut Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Muncul Tiba-Tiba

Doli Kurnia Sebut Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Muncul Tiba-Tiba

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Terkini

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Tokcer Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks di Borussia Monchengladbach: Kebobolan 18 Gol

Tokcer Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks di Borussia Monchengladbach: Kebobolan 18 Gol

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya

Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Riau | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:38 WIB

4 Hydrating Serum Probiotic Rawat Skin Barrier, Cegah Dehidrasi dan Iritasi

4 Hydrating Serum Probiotic Rawat Skin Barrier, Cegah Dehidrasi dan Iritasi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:35 WIB

×