- Komisi X DPR berencana memasukkan ketentuan pencegahan kekerasan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
- Lalu Hadrian Irfani menyampaikan rencana tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Revisi undang-undang ini bertujuan memperjelas payung hukum untuk menanggulangi perundungan darurat di semua satuan pendidikan.
Suara.com - Kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Untuk memperkuat upaya pencegahan, Komisi X DPR berencana memasukkan ketentuan khusus mengenai pencegahan kekerasan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, ketentuan tersebut disiapkan untuk memperjelas landasan hukum pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan.
“Salah satu upaya kami adalah di dalam revisi UU Sisdiknas, kami juga memasukkan dalam salah satu pasal pencegahan terhadap kekerasan di seluruh satuan pendidikan,” kata Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026), dikutip dari ANTARA.
Revisi tersebut menyasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Lalu, pengaturan dalam undang-undang diperlukan agar upaya pencegahan kekerasan memiliki payung hukum yang lebih jelas sekaligus menjadi acuan bagi penyusunan aturan turunan, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Ia menilai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara serius, terutama menyusul berbagai kasus perundungan yang kembali menjadi sorotan.
“Ini sudah sangat darurat sekali kondisinya kekerasan di seluruh satuan pendidikan, mulai yang terendah sampai dengan pendidikan tinggi maka regulasi ini harus kita sama-sama dibicarakan,” ujarnya.
Pencegahan Perundungan Tak Cukup dengan Regulasi
Lalu menegaskan, keberadaan aturan saja tidak cukup untuk menghentikan kekerasan dan perundungan. Upaya pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga, guru, dosen, serta seluruh unsur di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kesadaran bersama diperlukan agar sekolah dan kampus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Praktik senioritas, kata dia, harus dikesampingkan dalam proses belajar-mengajar.
Selain itu, Lalu meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan secara serius.
Melalui revisi UU Sisdiknas, Komisi X DPR berharap pencegahan kekerasan dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Namun, penerapannya tetap membutuhkan komitmen bersama agar upaya melindungi peserta didik tidak berhenti pada aturan tertulis.