Pembunuhan Sadis Remaja di Pinang Ranti: Pelaku Kuras Harta Korban Buat Bayar Utang

Muhamad Yasir

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:28 WIB
Pembunuhan Sadis Remaja di Pinang Ranti: Pelaku Kuras Harta Korban Buat Bayar Utang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengungkap motif pembunuhan remaja yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Jakarta Timur. [Suara.com/Alif]
baca 10 detik
  • Polisi menangkap dua tersangka berinisial KDN dan ATW yang membunuh remaja berinisial KDA di Pinang Ranti, Jakarta Timur pada 6 Oktober 2026.
  • Kedua pelaku merencanakan pembunuhan di kamar kos untuk menguasai harta korban demi membayar utang serta memenuhi kebutuhan ekonomi.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Suara.com - Polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan KDA (19), remaja yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dua pelaku ditengarai ingin menguasai barang-barang milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan, kedua pelaku berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27) telah ditangkap. Dugaan motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya.

"Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Imron kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (13/10/2026).

Menurut Imron, kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan mengundang korban ke indekos melalui aplikasi media sosial pada Selasa (6/10/2026).

Saat korban tiba, KDN memberi isyarat kepada ATW yang telah bersembunyi di kamar mandi. Keduanya kemudian menyerang korban dengan mencekik, membekap mulut, serta menusuk bagian pundak dan dada.

"Korban datang pada pukul 16.40 WIB, pelaku KDN memberi isyarat kepada pelaku ATW yang sudah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi. Setelah beberapa saat, selanjutnya melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap mulut korban, dan juga melakukan penusukan pada pundak dan dada," tuturnya.

Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban, lalu meletakkan jasadnya di kamar mandi. Mereka kemudian mengambil uang dan barang-barang milik korban.

Polisi menyangkakan keduanya melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih mendalami kasus tersebut dan telah menyita sejumlah barang bukti.

baca juga

"Di antaranya sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ungkap Imron.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Kisah Remaja di Kampung Ambon Pakai Narkoba Dua Kali Seminggu, Polisi Tempuh Jalur Rehabilitasi

Kisah Remaja di Kampung Ambon Pakai Narkoba Dua Kali Seminggu, Polisi Tempuh Jalur Rehabilitasi

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Remaja di Sukatani Bekasi Tewas Usai Terlibat Duel Celurit 1 Lawan 1

Remaja di Sukatani Bekasi Tewas Usai Terlibat Duel Celurit 1 Lawan 1

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Terkini

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Dugaan Pasal 'Selundupan' PKPU Terkait Ijazah Gibran, Eks Komisi II DPR Bakal Bedah Dokumen Rapat

Dugaan Pasal 'Selundupan' PKPU Terkait Ijazah Gibran, Eks Komisi II DPR Bakal Bedah Dokumen Rapat

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Gusar Biaya Transfer Mahal? Saatnya QRIS 'Menembus Piramida' Mesir!

Gusar Biaya Transfer Mahal? Saatnya QRIS 'Menembus Piramida' Mesir!

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Pungli Juru Parkir Jakarta Didorong Masuk Pidana Pemerasan

Pungli Juru Parkir Jakarta Didorong Masuk Pidana Pemerasan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Sinopsis The Body, Horor Netflix tentang Histeria Massal di SMA Katolik

Sinopsis The Body, Horor Netflix tentang Histeria Massal di SMA Katolik

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Jangan Keseringan Cuci Muka, Ini 7 Tanda Kulit Over-Cleansing Akibat Facial Wash

Jangan Keseringan Cuci Muka, Ini 7 Tanda Kulit Over-Cleansing Akibat Facial Wash

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Karhutla Tak Juga Jadi Bencana Nasional, Pendanaan Bencana Diduga Tergeser untuk MBG dan KDMP

Karhutla Tak Juga Jadi Bencana Nasional, Pendanaan Bencana Diduga Tergeser untuk MBG dan KDMP

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Kebakaran Rumah di Penjaringan Tewaskan Dua Orang, Satu Petugas Damkar Terluka

Kebakaran Rumah di Penjaringan Tewaskan Dua Orang, Satu Petugas Damkar Terluka

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:12 WIB

GAC Indonesia Resmi Kenalkan Mobil Listrik AION UT Urban di Bekasi

GAC Indonesia Resmi Kenalkan Mobil Listrik AION UT Urban di Bekasi

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:10 WIB

×