- Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menolak penerapan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
- Partai Masyumi berencana menyerahkan pokok-pokok pikiran mengenai penolakan tersebut kepada fraksi-fraksi di DPR RI.
- Kebijakan penghapusan ambang batas parlemen bertujuan melindungi suara pemilih agar terkonversi menjadi kursi DPR.
Suara.com - Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menegaskan partainya menolak penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Masyumi akan segera menyampaikan usulan penghapusan ketentuan tersebut kepada fraksi-fraksi di DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Yani mengatakan, pokok-pokok pikiran Masyumi terkait revisi UU Pemilu telah rampung disusun. Masukan itu akan disampaikan kepada fraksi-fraksi DPR sebagai upaya memperjuangkan kedaulatan suara rakyat.
“Kami akan menyampaikan sama seperti kawan-kawan gerakan ya, suara rakyat tadi, kedaulatan suara rakyat tadi, kami juga akan menyampaikan pokok-pokok pikiran Partai Masyumi,” kata Yani dalam Diskusi Pakar Mengawal Revisi UU Pemilu di Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026).
Menurut Yani, alasan penyederhanaan jumlah fraksi di parlemen tidak harus diwujudkan melalui parliamentary threshold. Jika penyederhanaan fraksi menjadi tujuan, DPR dapat membuat aturan ambang batas fraksi secara tersendiri.
“Yang kedua, kalau argumentasinya untuk penyederhanaan partai dan itu pun tidak terjawab seperti itu,” ujarnya.
Yani menilai, penerapan ambang batas parlemen berpotensi membuat suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Partai yang seharusnya memperoleh kursi bisa kehilangan hak tersebut apabila perolehan suara nasionalnya tidak mencapai ambang batas yang ditentukan.
Karena itu, Masyumi meminta agar ketentuan parliamentary threshold dihapus, bukan sekadar diturunkan persentasenya.
“Konsep yang akan segera sebenarnya sudah rampung. Akan segera kami sampaikan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tuturnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini