- Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai dakwaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkesan dipaksakan.
- Febrie mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan meminta Komjak mengawasi kinerja Tim 9 JPU.
- Febrie didakwa melakukan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU ratusan miliar rupiah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Suara.com - Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkesan dipaksakan.
Ia pun meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) mengawasi kinerja jaksa yang tergabung dalam Tim 9.
Kamilov menyoroti dakwaan tersebut karena dinilai belum menguraikan secara rinci perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Febrie. Menurut dia, kejelasan mengenai tindakan yang didakwakan menjadi hal penting dalam penanganan perkara pidana.
"Memang ada kesan dipaksakan dakwaan tersebut, seolah-olah JPU berakrobat seperti sirkus, membuat dakwaan kepada FA tanpa ada alur perbuatan konkret yang didakwakan," kata Kamilov dalam keterangannya.
![Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/07/64232-sidang-febrie-adriansyah.jpg)
Ia juga mempertanyakan profesionalitas jaksa yang menangani perkara tersebut. Pasalnya, Tim 9 disebut sebagai tim yang beranggotakan jaksa-jaksa pilihan dari Kejaksaan Agung.
"Apa ini disengaja atau tidak profesionalnya JPU dalam menangani kasus ini? Padahal katanya TIM 9 Jaksa terbaik dari Kejaksaan Agung," ujarnya.
Komjak Diminta Awasi Kinerja Tim 9
Kamilov menegaskan, Komjak perlu turun tangan apabila ditemukan indikasi bahwa penanganan perkara Febrie tidak dilakukan secara profesional. Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau hal ini yang terjadi rekan-rekan Komisioner Kejaksaan wajib mempersiapkan tim pengawasannya untuk mengawasi kinerja Jaksa TIM 9 dalam kasus ini," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamilov setelah Febrie mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam eksepsinya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Febrie Pertanyakan Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar
Febrie mempersoalkan dakwaan dugaan pemerasan senilai Rp 55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian. Ia menilai jaksa seharusnya menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepadanya, termasuk bagaimana dugaan pemerasan tersebut dilakukan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan pemerasan itu dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Namun, Febrie mempertanyakan status Ferry yang disebut memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie juga menyoroti dakwaan TPPU yang menurutnya belum menjelaskan secara terperinci keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
Ia membantah pernah meminta bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara. Febrie mengklaim selama bertugas, dirinya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalamannya telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.
Jaksa Dakwa TPPU Rp 346 Miliar
Febrie turut mengungkit perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan maupun dijatuhi hukuman disiplin oleh tim pengawasan internal.
Dalam pembelaannya, Febrie juga menyebut sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya, antara lain kasus tata kelola minyak mentah, izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Duta Palma Group, BTS 4G Kominfo, hingga tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara itu, JPU mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar, serta 440.990 dolar AS.