- Terdakwa perkara TPPU Don Ritto meminta pembebasan tahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
- Don Ritto menyatakan jaksa salah mencampuradukkan honorarium advokat, transaksi bisnis, dan dana donasi sebagai kejahatan pencucian uang.
- Perkara ini melibatkan Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan serta TPPU.
Suara.com - Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, meminta dibebaskan dari tahanan.
Pasalnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), berbagai aktivitas Don Ritto dicampuradukkan, mulai dari fee pengacara, transaksi bisnis kuliner hingga pertemanan alumni.
Hal itu disampaikan Don Ritto saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha dan hasilnya mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan, hingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan," kata Don Ritto.
Don juga menyampaikan bahwa jaksa mengaitkan seluruh aktivitas bisnis miliknya dengan dugaan pencucian uang. Sebagai seorang advokat, Don mengatakan telah menangani berbagai klien korporasi dan perseorangan.
"Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib," jelasnya.

Dia menilai jaksa mengasumsikan bahwa seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi resmi, seperti LPEI, PT Krakatau Steel, PT Jasa Marga, Sinarmas Asset Management, dan lain-lain, ke rekening The Law Firm dan FR Law Office sebesar Rp152.643.821.282 dan 440,990 USD merupakan dana untuk Febrie Adriansyah.
Don Ritto menilai jaksa tidak dapat menguraikan fakta actus reus Febrie dan dirinya selaku managing partner, yang meliputi money trail alias aliran uang, kapan, di mana, dan bagaimana aliran uang tersebut sampai ke Febrie.
"Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar,” katanya.
“Setiap kali seorang advokat menerima honorarium dari klien yang kemudian hari terseret perkara, apakah honorarium tersebut otomatis menjadi suap dan TPPU?" tambahnya.
Don Ritto menyatakan bahwa dana di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah ditransfer ke Febrie.
Uang tersebut, lanjut Don, digunakan untuk biaya operasional kantor, membayar gaji para advokat, asisten, dan staf, menyewa kantor, membayar para ahli di peradilan, membayar pajak ke negara, memberikan sumbangan sosial, membiayai penanganan perkara pro bono, serta dibagikan kepada para partner dan pemegang saham.
"Namun pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan," ujarnya.
Selain sebagai advokat, Don juga mengaku menjalankan kegiatan usaha komersial berdasarkan prinsip transparansi bisnis, berbadan hukum, serta bertujuan murni untuk mengembangkan usaha dan menyerap tenaga kerja.
Kegiatan usaha itu meliputi penukaran valuta asing atau money changer sejak 2021, pengembangan usaha kuliner kafe de'Clan, investasi di sektor pertambangan melalui kerja sama penyertaan modal dengan Rangga, pengembangan properti di Cilandak, serta penyertaan saham pada PT Tribakti.