Suara.com - Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meminta agar seluruh dakwaan terhadapnya dibatalkan.
Ia meminta agar majelis hakim mengembalikan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), serta dibebaskan dari tahanan.
Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah, dalam sidang nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakata Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie juga meminta agar hakim memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan.
Diketahui, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) lalu.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan atau bangunan yang diduga diterimanya.