- ICW mengkritik lemahnya pengawasan Inspektorat BNPB menyusul OTT KPK terkait korupsi Dana Siap Pakai pada 13 Oktober 2026.
- KPK menetapkan lima tersangka dan menggeledah kantor BNPB pada 14 hingga 15 Oktober 2026 untuk mencari bukti penyidikan perkara tersebut.
- ICW mendesak KPK memeriksa mantan Kepala BNPB Suharyanto beserta deputi terkait agar pengusutan tidak menyasar pelaksana teknis saja.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik lemahnya pengawasan Inspektorat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP).
ICW mendesak KPK memeriksa mantan Kepala BNPB Suharyanto dan para deputi terkait agar pengusutan perkara tidak hanya menyasar pelaksana teknis.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai korupsi dana bencana tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pertolongan segera.
“Korupsi dana bencana bukan sekadar berdampak pada kerugian keuangan negara ini tetapi juga semakin merugikan masyarakat yang sedang dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan dengan segera,” kata Wana kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
ICW mencatat, sepanjang 2019–2024, terdapat 39 kasus korupsi terkait kebencanaan yang ditindak penegak hukum. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp91,4 miliar.
Menurut Wana, data tersebut mencerminkan tata kelola kebencanaan yang belum dibenahi secara sistemik. Ia menyoroti peran Inspektorat BNPB yang dinilai belum menjalankan pengawasan secara ketat, termasuk dalam mencegah konflik kepentingan.
“Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Wana juga menyoroti lolosnya adik Suharyanto menjadi tenaga ahli di BNPB. Menurut ICW, hal tersebut menunjukkan persoalan dalam mekanisme pengelolaan konflik kepentingan di lembaga tersebut.
ICW turut mengingatkan fleksibilitas penggunaan DSP dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
Dana tersebut memang dirancang agar pemerintah dapat bergerak cepat dalam penyelamatan korban, penyediaan makanan, obat-obatan, dan tempat pengungsian saat bencana.
Dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana, ICW mengingatkan sejumlah modus yang berpotensi terjadi, mulai dari penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.
Karena itu, ICW mendorong verifikasi usulan dan persetujuan anggaran DSP dilakukan secara ketat serta meminta audit menyeluruh terhadap penggunaannya.
ICW juga meminta KPK mendalami pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan hanya pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pelaksana teknis.
“Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis,” kata Wana.
![Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto (Kiri) [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/02/91765-kepala-badan-nasional-penanggulangan-bencana-bnpb-suharyanto.jpg)
Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setyawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB pada 14–15 Oktober 2026, termasuk ruang kerja Suharyanto, sejumlah ruangan pejabat di tingkat kedeputian, kantor staf pengadaan barang dan jasa, serta ruangan pejabat pembuat komitmen.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait penyidikan perkara tersebut.