KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

M Nurhadi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB
KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati
Pihak swasta Gery Prasetiawan (kanan) dan Syifa Nrika Ghifarian (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
baca 10 detik
  • KPK menjelaskan alasan tidak menerapkan hukuman mati karena keterbatasan waktu KUHAP dan kecukupan alat bukti awal.
  • KPK resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan di BNPB.
  • Publik dan MUI mendesak hukuman mati karena korupsi dana bencana merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masyarakat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai tidak diterapkannya sanksi pidana mati terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Langkah penanganan hukum tersebut diambil berdasarkan keterbatasan waktu penetapan tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta pertimbangan kecukupan alat bukti awal.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan penyidik untuk menentukan status hukum pihak-pihak terkait dalam tenggat waktu yang sangat singkat setelah dilakukannya tindakan tangkap tangan.

Keterbatasan Waktu OTT dan Penerapan Pasal Benturan Kepentingan

Atas pertimbangan batas waktu hukum dan bukti-bukti awal yang dihimpun saat gelar perkara (ekspos), KPK memutuskan untuk menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa penanganan bencana tersebut terafiliasi dengan perusahaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, anggota keluarga, atau orang kepercayaan dari Kepala BNPB.

KPK belum menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian negara tingkat berat maupun kualifikasi "keadaan tertentu" karena memilih berfokus pada pembuktian cepat atas fakta-fakta yang ditemukan dari OTT.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

  1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga menerima suap dan gratifikasi dari vendor berupa uang tunai serta mata uang asing.
  2. Bima Setyawan (BMS): Tenaga Ahli Kepala BNPB (adik kandung dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto). Terjerat kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
  3. Richard Erlangga (RIC): Tenaga Ahli Kepala BNPB. Diduga meminta fee kepada pihak vendor agar mendapat paket pengadaan.
  4. Gery Prasetiawan (GER): Pihak swasta (Direktur PT Trans Lintas Selaras / PT TLS). Diduga sebagai pemberi suap atau gratifikasi.
  5. Syifa Nrika Ghifarin (SNG): Pihak swasta. Diduga sebagai pemberi suap dalam pengadaan tersebut. 

Landasan Hukum dan Desakan Publik atas Hukuman Mati

baca juga

Di sisi lain, publik beserta berbagai organisasi keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus menyuarakan desakan agar pelaku penyelewengan dana bantuan darurat dijatuhi hukuman maksimal hingga pidana mati.

Tindakan mengorupsi anggaran bencana dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak hidup serta kebutuhan dasar masyarakat yang sedang dilanda krisis.

Secara regulasi, instrumen hukum Indonesia pada dasarnya membuka ruang bagi penjatuhan sanksi tertinggi tersebut. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, yang mencakup situasi bencana alam nasional, krisis ekonomi, maupun kondisi darurat.

Daya rusak penyelewengan dana bencana dianggap sangat masif karena berdampak langsung pada terhambatnya pemulihan fasilitas publik, penanganan medis, dan penyaluran logistik korban.

Sehingga, kecenderungan publik menuntut penerapan sanksi terberat guna memberikan efek jera yang nyata agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan.

DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni untuk pemenuhan hak informasi publik mengenai proses penegakan hukum, konstruksi pasal tindak pidana korupsi, dan edukasi hukum nasional. Seluruh rincian pertimbangan penyidikan dan penjelasan regulasi disadur secara presisi dari keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bencana Asap dan Moral: Dana Siap Pakai Kebencanaan Perlu Guardrail Digital

Bencana Asap dan Moral: Dana Siap Pakai Kebencanaan Perlu Guardrail Digital

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:25 WIB

PDIP Sudah Peringatkan Bupati Klaten Hamenang, 23 Hari Kemudian Malah Ditahan KPK

PDIP Sudah Peringatkan Bupati Klaten Hamenang, 23 Hari Kemudian Malah Ditahan KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Walhi Sentil Pemerintah soal Karhutla, Presiden Diminta Awasi Kinerja Kementerian hingga Perusahaan

Walhi Sentil Pemerintah soal Karhutla, Presiden Diminta Awasi Kinerja Kementerian hingga Perusahaan

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Harta Kekayaan Suharyanto Eks Kepala BNPB yang Dicopot usai Adiknya Kena OTT KPK

Harta Kekayaan Suharyanto Eks Kepala BNPB yang Dicopot usai Adiknya Kena OTT KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:11 WIB

Terkini

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Kebakaran Gudang Kapal Fiber di Kepulauan Seribu, Ini Kronologinya

Kebakaran Gudang Kapal Fiber di Kepulauan Seribu, Ini Kronologinya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Kenshi Yonezu Umumkan Tur Dunia 2027, Siap Konser di 10 Kota

Kenshi Yonezu Umumkan Tur Dunia 2027, Siap Konser di 10 Kota

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:46 WIB

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:44 WIB

×