Punya Bukti Rekaman! Doli Usul RDP Khusus Bareng KPU Usut Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 19 Oktober 2026 | 10:27 WIB
Punya Bukti Rekaman! Doli Usul RDP Khusus Bareng KPU Usut Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) khusus bersama KPU untuk membahas "pasal selundupan" yang meloloskan Gibran. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan rapat dengar pendapat khusus dengan KPU untuk membahas Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Pasal tersebut disorot karena terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dan dinilai muncul tanpa pembahasan resmi.
  • Doli mengklaim memiliki bukti dokumen dan rekaman video yang menunjukkan klausul tersebut tidak pernah dibahas maupun disetujui Komisi II DPR.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan yang disorot dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 itu sebelumnya disebut sebagai “pasal selundupan”.

Doli mengatakan, usulan rapat khusus tersebut telah ia sampaikan melalui forum komunikasi internal Komisi II DPR. Ia menilai persoalan itu perlu dibahas secara tersendiri, meski tetap bisa diangkat dalam rapat rutin bersama KPU.

"Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus," kata Doli usai pertemuan dengan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 di kawasan Senayan, Jakarta, dikutip Senin (19/10/2026).

Jika RDP khusus tidak terlaksana, Doli memastikan persoalan tersebut tetap akan dikawal dalam pembahasan regulasi pemilu mendatang.

"Kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi 2, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU," ujarnya.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan itu dipersoalkan karena dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Eks Ketua KPU Bantah 

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah tudingan bahwa aturan itu sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran. Hasyim menegaskan norma tersebut berlaku umum (erga omnes) dan dibentuk melalui mekanisme resmi.

baca juga

Doli, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, justru menilai pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang dan menyimpan kejanggalan. Ia menegaskan Komisi II DPR tidak pernah membahas maupun menerima draf resmi yang memuat ketentuan tersebut.

"Bertentangan. Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, gitu ya, di saat yang memang kita semuanya,  apa namanya, tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," ujar Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli mengklaim telah mengumpulkan bukti untuk mendukung pernyataannya, mulai dari dokumen tertulis hingga rekaman video rapat. Menurut dia, bukti tersebut menunjukkan klausul yang dipersoalkan muncul tanpa pembahasan dan persetujuan Komisi II DPR.

"Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, eh kemudian eh pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada," tegasnya.

Meski demikian, Doli mengakui aturan tersebut telanjur digunakan dalam proses pencalonan dan menjadi bagian dari perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia sebelumnya mendorong agar perhatian diarahkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu berikutnya, tetapi tetap membuka kemungkinan persoalan itu dibahas kembali.

"Ya, kalau misal, ya, kalau sekarang kan sebetulnya eh, ya hampir dianggap eh ya mungkin tidak perlu lagi, ya, karena kan proses sudah berjalan, pasal itu sudah digunakan, gitu, ya. Dan kemudian eh pasal itulah yang kemudian kemarin menjadi salah satu yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi sudah eh memutuskan yang seperti yang kita ketahui," ungkapnya.

Doli kembali menegaskan Komisi II DPR tidak pernah memasukkan ataupun membahas klausul tersebut dalam rapat resmi bersama penyelenggara pemilu.

Usulan RDP khusus itu menjadi salah satu jalur yang ia dorong untuk mengurai polemik mengenai proses kemunculan pasal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik MSCI Soal Penurunan Status BEI, DPR: Jangan Ditelan Mentah-Mentah, Mereka Bukan Nabi!

Kritik MSCI Soal Penurunan Status BEI, DPR: Jangan Ditelan Mentah-Mentah, Mereka Bukan Nabi!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:48 WIB

Bisakah Hak Angket DPR Berujung Pemakzulan Gibran? Ini Batasan Hukumnya Menurut UU MD3

Bisakah Hak Angket DPR Berujung Pemakzulan Gibran? Ini Batasan Hukumnya Menurut UU MD3

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik Soal Isu Ijazah-Pemakzulan Gibran, Guntur Romli PDIP Beri Sindiran

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik Soal Isu Ijazah-Pemakzulan Gibran, Guntur Romli PDIP Beri Sindiran

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Terkini

Rumah Dialih Fungsi Jadi Kafe Tanpa Izin? Siap-siap Disegel Pemkot Makassar

Rumah Dialih Fungsi Jadi Kafe Tanpa Izin? Siap-siap Disegel Pemkot Makassar

Sulsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Akhir Pekan Kelabu Pemain Timnas Indonesia di Eropa, Kevin Diks hingga Dean James Tumbang

Akhir Pekan Kelabu Pemain Timnas Indonesia di Eropa, Kevin Diks hingga Dean James Tumbang

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Membaca Fenomena Sosial dalam Buku Kumpulan Esai Sastra Harmonium

Membaca Fenomena Sosial dalam Buku Kumpulan Esai Sastra Harmonium

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Penundaan Proyek Migas Bisa Gerus Penerimaan Negara, Dukungan Pemda Disorot

Penundaan Proyek Migas Bisa Gerus Penerimaan Negara, Dukungan Pemda Disorot

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Kronologis 320 Mahasiswa Meninggal Dapat Dana KIP Rp 2,7 Miliar

Kronologis 320 Mahasiswa Meninggal Dapat Dana KIP Rp 2,7 Miliar

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Komunikasi Pemerintah Prabowo Kena Kritik: Menteri Kerap Blunder, Narasi Tak Sinkron!

Komunikasi Pemerintah Prabowo Kena Kritik: Menteri Kerap Blunder, Narasi Tak Sinkron!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Kenapa Helm Sepeda Berlubang? Ini Fungsi Penting di Balik Desainnya

Kenapa Helm Sepeda Berlubang? Ini Fungsi Penting di Balik Desainnya

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Gong Yoo Cerita ke Fans Jakarta, Bahagia Main LEGO Berjam-jam Sambil Dengar Musik

Gong Yoo Cerita ke Fans Jakarta, Bahagia Main LEGO Berjam-jam Sambil Dengar Musik

Entertainment | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Mengenal Operasi Modifikasi Cuaca Bobby Nasution Demi Usir Asap Karhutla di Sumut

Mengenal Operasi Modifikasi Cuaca Bobby Nasution Demi Usir Asap Karhutla di Sumut

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:05 WIB

×