- Aliansi masyarakat sipil mendesak fraksi di Senayan menggunakan Hak Angket DPR RI untuk menyelidiki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Pansus Hak Angket tidak berwenang mencopot pejabat, melainkan hanya menghasilkan rekomendasi kebijakan atau temuan dugaan pelanggaran hukum.
- Pemberhentian wakil presiden harus melalui jalur konstitusional berlapis melibatkan Hak Menyatakan Pendapat, Mahkamah Konstitusi, dan sidang paripurna MPR.
Suara.com - Gelombang desakan politik dan wacana publik kembali memanaskan Senayan menyusul mengemukanya isu penggunaan Hak Angket DPR RI yang diarahkan pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sorotan ini mencuat terutama setelah dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat administratif pencalonan yang memicu desakan dari sejumlah aliansi masyarakat sipil kepada fraksi-fraksi di parlemen.
Di tengah derasnya diskursus politik dan desakan pemakzulan atau impeachment, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana instrumen Hak Angket dapat menjangkau posisi seorang wakil presiden? Apakah Hak Angket bisa secara otomatis memberhentikan pejabat tinggi negara dari kursinya?
Berikut penjelasan mengenai fungsi Hak Angket, batasan hukumnya di dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta mekanisme konstitusional menuju pemakzulan menurut UUD 1945.
Hakikat Hak Angket Menurut UU MD3
Hak Angket merupakan satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki DPR RI selain Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Merujuk pada Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Hak Angket didefinisikan sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap:
- Pelaksanaan suatu undang-undang, dan/atau
- Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, esensi Hak Angket adalah instrumen pengawasan atau kontrol terhadap tata kelola pemerintahan dan implementasi produk perundangan, bukan mekanisme peradilan terhadap individu secara personal.
Untuk menggulirkannya, undang-undang menetapkan syarat formal yang ketat:
- Diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR.
- Pengusul harus berasal dari lebih dari 1 fraksi.
- Usulan tersebut wajib dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan, dengan syarat kuorum dihadiri lebih dari separuh (50\% + 1) anggota dewan dan disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengingatkan bahwa pintu pertama ini menuntut kompromi antarpartai yang tidak sederhana di Senayan.
"Untuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR," jelas Jamiluddin belum lama ini.
Hak Angket Bukan Vonis Pemakzulan
Kekeliruan paling lazim dalam perdebatan publik adalah menganggap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket memiliki wewenang eksekutorial untuk mencopot Presiden atau Wakil Presiden.

Secara hukum tata negara, Hak Angket tidak dapat menghasilkan surat keputusan pemberhentian.
Pansus Angket hanya berwenang memanggil pejabat negara, badan hukum, atau warga masyarakat untuk dimintai keterangan, melakukan penyelidikan dokumen, dan merumuskan kesimpulan akhir. Produk akhir dari Pansus Hak Angket hanyalah:
- Rekomendasi perbaikan kebijakan pemerintah; atau
- Penyerahan temuan adanya dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian); atau
- Pintu masuk untuk mengusulkan tingkatan hak pengawasan berikutnya, yakni Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Jalur Konstitusional Menuju Pemakzulan
Jika hasil penyelidikan DPR mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang dapat memicu pemakzulan, DPR tidak bisa langsung mengambil keputusan sepihak.

Konstitusi Indonesia mengatur rel pemakzulan secara berlapis (checks and balances) sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Berikut alur resmi pemberhentian Presiden/Wakil Presiden:
- Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP): DPR harus terlebih dahulu menyepakati penggunaan HMP dengan syarat kehadiran minimal 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Tuduhan yang diajukan harus memenuhi unsur Pasal 7A UUD 1945, yakni: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
- Pemeriksaan Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK): Berkas dakwaan politik DPR diserahkan ke MK. MK bertindak sebagai mahkamah peradilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut paling lama 90 hari.
- Penyampaian ke MPR RI: Apabila MK memutuskan Presiden/Wapres terbukti bersalah, DPR menggelar Rapat Paripurna untuk meneruskan putusan MK kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Sidang Paripurna Istimewa MPR: Keputusan akhir pencopotan sepenuhnya berada di MPR. Sidang ini wajib dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota MPR (DPR + DPD) dan disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai bahwa secara yuridis jalan menuju HMP maupun Angket memang terbuka bagi anggota dewan, namun prosesnya menuntut pembuktian otentik dan kualifikasi delik yang rigid.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa DPR memiliki opsi instrumen untuk mendalami temuan hukum, namun seluruhnya wajib tunduk pada kepatuhan materiil UUD 1945.
Tembok Tebal di Parlemen
Secara administratif dan konstitusional, jalur Hak Angket maupun pemakzulan telah memiliki koridor yang gamblang. Akan tetapi, benteng terbesar proses ini bukan sekadar tafsir pasal, melainkan kalkulasi kursi politik di DPR.
Untuk menembus kuorum HMP (syarat persetujuan 2/3 anggota DPR), dibutuhkan konsolidasi koalisi yang amat masif. Sementara saat ini, peta konstelasi parlemen mayoritas dihuni oleh partai-partai koalisi penyokong pemerintah.
Tanpa adanya pembelotan atau pergeseran sikap koalisi dalam jumlah besar, wacana pemakzulan melalui Hak Angket DPR akan berhenti sebatas manuver dialektika politik di ruang publik.