- Ikatan Dokter Anak Indonesia mendorong sekolah menerapkan enam langkah mitigasi untuk melindungi anak dari asap karhutla.
- Keluarga diminta menyiapkan mitigasi di rumah dan memantau Indeks Standar Pencemaran Udara guna menentukan evakuasi anak.
- Orang tua harus segera membawa anak ke fasilitas kesehatan jika mengalami sesak napas berat akibat asap.
Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendorong penerapan konsep Sekolah Aman Asap untuk melindungi anak dari paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya tersebut mencakup enam langkah, mulai dari pengaturan ventilasi hingga penggunaan exhaust fan untuk membantu mengurangi masuknya polutan ke lingkungan sekolah.
Rekomendasi tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
Dalam keterangan IDAI, enam langkah yang didorong untuk penerapan Sekolah Aman Asap meliputi pemasangan kipas angin untuk sirkulasi, penggunaan dakron pada ventilasi, pemasangan tirai kain basah, penyediaan akuarium, penanaman tanaman penyerap karbon dioksida (CO2), serta pemasangan exhaust fan yang menghadap berlawanan arah polutan.
Tanaman yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut antara lain lidah mertua, lili paris, sirih gading, dan suplir.
Selain penyiapan lingkungan sekolah, IDAI menekankan pentingnya kesiapsiagaan guru dan tenaga kependidikan dalam menghadapi bencana asap. Sekolah diminta memiliki kemampuan untuk mengenali tanda bahaya dan menyiapkan rencana evakuasi bagi anak.
Sekretaris Satgas Siaga Bencana IDAI, Dr. Dimas Dwi Saputro, SpA, Subsp Respi(K), mengatakan perlindungan anak di tengah bencana asap membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
"Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga garda terdepan perlindungan anak. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda bahaya, memiliki rencana evakuasi, dan memastikan tidak ada anak yang terpapar asap tanpa perlindungan," kata Dimas, Senin (19/10/2026).
IDAI juga mendorong keluarga untuk menyiapkan langkah mitigasi di rumah. Upaya tersebut antara lain mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela dan pintu untuk menciptakan ruang dengan udara lebih bersih, menggunakan exhaust fan, memasang tirai basah, serta menyiapkan kebutuhan keluarga untuk menghadapi situasi darurat.
Keluarga juga diminta menyiapkan tas siaga bencana, memahami jalur evakuasi dan titik kumpul, serta memiliki rencana kesiapsiagaan keluarga.
Selain kesiapan lingkungan, pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah perlindungan anak. Rekomendasi IDAI membagi respons berdasarkan kelompok usia, yakni neonatus berusia 0–28 hari, bayi 28 hari–12 bulan, balita 12–60 bulan, anak usia 5–12 tahun, dan remaja usia 12–18 tahun.
Pada ISPU 0–50 atau kategori baik hingga ISPU 51–100 atau kategori sedang, kelompok rentan dianjurkan mengurangi paparan asap dan menggunakan masker.
Sementara itu, pada ISPU 101–199 atau kategori tidak sehat dan ISPU 200–299 atau kategori sangat tidak sehat, kelompok rentan, terutama neonatus serta bayi dan balita dengan penyakit dasar, direkomendasikan untuk dievakuasi ke penampungan berudara bersih atau lokasi aman atas indikasi medis.
Pada kondisi tersebut, pemberian obat esensial dan suplementasi oksigen dilakukan sesuai indikasi. Adapun pada ISPU di atas 300 atau kategori berbahaya, evakuasi diberlakukan bagi seluruh kelompok.
IDAI mengingatkan orang tua untuk segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami sesak napas berat, tarikan dinding dada, bibir membiru, penurunan kesadaran, atau tidak mampu minum.
Dalam situasi karhutla, IDAI menekankan bahwa perlindungan anak perlu dilakukan bersama oleh keluarga, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintah, termasuk melalui kesiapan menghadapi kondisi darurat dan evakuasi ketika lingkungan tidak lagi aman.