- Bharada Andika menembak seniornya, Bharatu Valdo, di Markas Ditpoludara Pondok Cabe pada tanggal 16 Oktober 2026.
- Tersangka mengaku sakit hati akibat perundungan sehingga nekat membunuh korban menggunakan senjata api dan senjata tajam.
- Pelaku kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum pidana dan pemeriksaan kejiwaan.
Suara.com - Bharada Andika Rahmadani, yang juga disebut Andika Ramadani atau berinisial AR, menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Profil Bharada Andika turut menjadi rasa penasaran.
Diketahui, Bharada Andika merupakan anggota Polri yang masih berusia 20 tahun dan berpangkat Bhayangkara Dua. Ia bertugas di unit yang sama dengan korban, yaitu bagian Pamperslog Ditpoludara.
Insiden polisi tembak polisi terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 hingga 05.30 WIB di ruang pemadam kebakaran markas tersebut. Korban adalah seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai atau Bharatu Valdo, yang bertugas sebagai tenaga administrasi di bagian Pamperslog Ditpoludara.
Menurut laporan awal Kasipropam Korpolairud, Andika mengaku sering merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying, baik oleh korban maupun teman-teman seangkatan korban, yang kemudian memicu dendam pribadi.
Ia diduga sudah mempersiapkan aksi dengan membawa senjata tajam jenis golok atau sangkur sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut berlebihan.
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi
Kronologi berawal pada dini hari kejadian, Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas sambil membawa senjata tajam itu. Ia kemudian meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, lalu mengambil senjata api laras panjang dari pos penjagaan sebelum mendatangi ruang tempat Valdo beristirahat.
Dalam aksinya, Andika dilaporkan menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban, kemudian melepaskan tembakan tambahan ke kepala setelah Valdo terjatuh, dan selanjutnya melukai atau menggorok leher korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Hasil otopsi tidak resmi yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan adanya empat proyektil peluru di kepala Valdo serta luka belah dan sayatan.
Kuasa hukum bahkan meragukan bahwa aksi itu dilakukan seorang diri karena banyaknya luka dan penggunaan senjata berbeda secara bersamaan, serta mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan asal-usul senjata laras panjang yang digunakan di luar jam tugas.
Setelah kejadian, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara dan diamankan.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum untuk proses hukum pidana, dengan barang bukti berupa selongsong, senjata tajam, dan barang pribadi.
Selain itu, proses etik juga sedang berjalan, sementara pemeriksaan kondisi kejiwaan Andika masih berlangsung karena membutuhkan waktu untuk menilai kondisi mentalnya saat perbuatan dilakukan.
Profil Andika sebagai anggota muda Polri yang masih di rank Bharada menyoroti isu pengendalian emosi, rekrutmen, dan dinamika hubungan senior-junior di lingkungan kepolisian.
Menko Polkam Dudung Abdurachman menilai anggota muda sering terpancing emosi sehingga masalah pribadi seharusnya dilaporkan ke atasan, bukan diselesaikan dengan tindakan tak terkontrol.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistem rekrutmen yang mencakup aspek ideologi dan psikologi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR yang meminta pengusutan tuntas sekaligus pencegahan perundungan di tubuh Polri.
Pengacara keluarga korban terus mendesak keterbukaan proses hukum karena melihat keparahan luka korban dan dugaan pembunuhan berencana, termasuk kemungkinan Andika sudah memantau keberadaan Valdo beberapa hari sebelumnya setelah melihat motor korban di mes.
Informasi sementara menunjukkan Valdo yang biasa menginap di kos memutuskan tidur di mes pada malam itu, yang diduga dimanfaatkan pelaku.
Hingga saat ini, penyidikan masih fokus mengungkap rangkaian lengkap peristiwa, motif pasti, serta memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
Andika ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan ditahan, sementara keluarga korban berharap keadilan ditegakkan hingga tuntas, termasuk pemulangan jenazah Valdo ke kampung halaman di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya manajemen konflik internal, pengawasan senjata, dan kesehatan mental personel agar tragedi serupa tidak terulang.
Masyarakat dan institusi Polri menanti hasil penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang transparan agar fakta-fakta di balik aksi Bharada Andika dapat diungkap secara utuh dan memberi pelajaran bagi penegakan hukum serta pembinaan anggota ke depan.