- Bharada AR menembak mati seniornya, Bharatu Laurentius, di Ditpoludara Pamulang pada 16 Oktober 2026.
- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Bharada AR sebagai tersangka dan menahannya di Subdit Jatanras.
- Kasus ini diduga dipicu masalah perundungan pribadi, sementara penyidik masih mendalami motif resminya.
Suara.com - Peristiwa polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini, peristiwa terjadi di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40–05.30 WIB.
Korban bernama Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, yang merupakan anggota Ditpoludara asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Korban tewas setelah ditembak oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani (AR). Keduanya bertugas di bagian yang sama, yakni Pamperslog Ditpoludara.
Berdasarkan laporan awal, pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke tubuh korban, termasuk ke arah kepala, kemudian melukai leher dengan senjata tajam berupa sangkur atau golok.
Hasil pemeriksaan menunjukkan empat proyektil peluru bersarang di kepala korban, ditambah luka sabetan di belakang kepala, leher, dan lengan.
Polda Metro Jaya segera menetapkan AR sebagai tersangka, menahannya di Subdit Jatanras Ditreskrimum, dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta menyita barang bukti berupa selongsong peluru, senjata tajam, dan barang pribadi.
Hingga kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif secara komprehensif karena harus mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku, sehingga motif resmi belum dapat disampaikan ke publik.
Dari keterangan sementara yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, serta laporan internal Kasipropam Korpolairud, motif awal dikaitkan dengan persoalan pribadi yang berujung pada perundungan atau bullying.
Pelaku disebut mengaku sering merasa disalahkan dan mengalami perundungan, baik oleh korban maupun oleh teman-teman seangkatan korban. Ia bahkan mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak beberapa hari sebelumnya karena rasa takut yang berlebihan.
Penjelasan penyidik kepada kuasa hukum menyebutkan bahwa pelaku melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman korban kerap mem-bully dirinya, sehingga korban menjadi sasaran.
Namun, Petrus menekankan bahwa informasi ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut, sebab jika yang mem-bully adalah teman-teman korban, seharusnya kemarahan diarahkan kepada mereka, bukan kepada almarhum.
Kuasa hukum juga menyinggung kemungkinan adanya pelaku lain, mengingat banyaknya luka dan penggunaan senjata api laras panjang bersamaan dengan senjata tajam yang dinilai sulit dilakukan seorang diri tanpa bantuan atau akses khusus ke gudang senjata.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. Olah TKP telah selesai, satu tersangka ditahan, dan penyidik terus mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan fakta yang terverifikasi, termasuk rekaman CCTV.
Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan berkomitmen mengusut kasus hingga tuntas.
Di luar proses pidana, penanganan pelanggaran etik juga akan dilakukan oleh Bidpropam. Reaksi datang dari berbagai pihak.
Menko Polhukam Dudung Abdurachman menyoroti pentingnya pengendalian emosi di kalangan anggota muda dan mendorong agar masalah pribadi dilaporkan kepada atasan, bukan diselesaikan dengan tindakan emosional.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pengetatan seleksi dan izin kepemilikan senjata api, disertai tes kejiwaan, mental, serta pemeriksaan rekam jejak secara berkala.
Sementara anggota Komisi III lainnya, Muhammad Nasir Djamil, meminta pengusutan tuntas sekaligus antisipasi agar perundungan antarpersonel tidak terulang, termasuk membangun komunikasi sehat antara senior dan junior.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar tentang pembinaan personel, pengawasan senjata api, dan dinamika hubungan di internal Polri. Motif yang masih digali—apakah murni persoalan pribadi, dampak bullying, gangguan psikologis, atau ada unsur lain—menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa.
Masyarakat dan keluarga korban menuntut transparansi penuh agar keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum merilis kesimpulan final mengenai motif polisi tembak polisi di Pondok Cabe Tangsel karena masih menunggu hasil pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap kondisi pelaku dan seluruh bukti yang ada.