- Bharada Andika Rahmadani menembak seniornya, Bharatu Laurentius Valdo, hingga tewas di Mako Polairud pada 16 Oktober 2026.
- Pelaku yang menyerahkan diri setelah kejadian kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
- Penyelidikan kasus ini mencakup pendalaman motif perundungan, pemeriksaan kejiwaan tersangka, serta evaluasi pengawasan senjata api kepolisian.
Suara.com - Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, mengguncang publik.
Peristiwa berdarah ini menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai dan melibatkan juniornya, Bharada Andika Rahmadani, yang kini berstatus tersangka. Kejadian berlangsung pada Jumat dini hari, 16 Oktober 2026.
Peristiwa ini langsung memicu perhatian serius dari Polda Metro Jaya, Kompolnas, DPR, hingga pengamat kepolisian terkait isu perundungan, pengawasan senjata api, dan kondisi psikologis personel.
Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta menahan pelaku. Proses hukum pidana digelar bersamaan dengan pemeriksaan etik.
Motif yang muncul dari keterangan awal terkait persoalan pribadi dan dugaan bullying masih terus didalami.
Berikut sembilan fakta utama seputar kasus polisi tembak polisi yang dihimpun dari laporan resmi dan pernyataan pihak terkait.
1. Lokasi dan Waktu Kejadian
Peristiwa terjadi di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Mako Polairud Pondok Cabe, sekitar pukul 04.40–05.30 WIB, Jumat, 16 Oktober 2026. Kedua personel bertugas di bagian administrasi yang sama (Pamperslog/Paperslog).
2. Identitas Korban dan Pelaku
Korban adalah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Ditpoludara. Pelaku adalah juniornya, Bharada Andika Rahmadani (sekitar 20 tahun), yang juga bertugas di unit yang sama. Pangkat Bharada berada satu tingkat di bawah Bharatu.
3. Modus dan Jumlah Tembakan
Berdasarkan laporan awal, Andika mengaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah korban jatuh, ia kembali menembak ke arah kepala, lalu melukai dan menggorok leher menggunakan senjata tajam (golok atau pisau).
Hasil pemeriksaan awal menyebut adanya empat proyektil di kepala korban serta luka sabetan.
4. Persiapan dan Senjata
Andika membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut berlebihan. Ia menyimpannya di tas di loker ruang staf. Senjata api (diduga laras panjang) diambil di lokasi.
Asal-usul senjata masih didalami penyidik. Barang bukti yang diamankan meliputi selongsong, senjata tajam, dan barang pribadi.
5. Dugaan Motif
Laporan awal menyebut persoalan pribadi. Andika merasa sering disalahkan dan mengalami perundungan. Keterangan penyidik yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban menyebut pelaku melampiaskan kemarahan karena teman-teman seangkatan korban sering membullynya, bukan korban sendiri yang melakukan bullying secara langsung. Motif pasti masih digali.
6. Andika Menyerahkan Diri
Usai kejadian, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket mengamankannya dan meminta keterangan awal sebelum proses hukum dilanjutkan.
7. Status Tersangka dan Penahanan
Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka dugaan pembunuhan (termasuk indikasi berencana). Ia ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
8. Pemeriksaan Psikologis dan Proses Etik
Selain proses pidana, Andika menjalani pemeriksaan kejiwaan/psikologis untuk mendalami kondisi mental saat kejadian. Proses etik internal juga berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemeriksaan kejiwaan membutuhkan waktu.
9. Respons Pejabat dan Sorotan Publik
Menko Polkam Dudung Abdurachman menekankan pengendalian emosi dan evaluasi rekrutmen serta pembinaan. Kompolnas akan berkoordinasi untuk memastikan objektivitas penyidikan. Anggota Komisi III DPR meminta pengusutan tuntas dan antisipasi perundungan.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mendesak pengusutan menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain karena banyaknya luka, serta mempertanyakan pengawasan senjata. Pengamat kepolisian menyoroti kultur organisasi dan evaluasi psikologis personel.
Kasus polisi tembak polisi menjadi pengingat pentingnya pengawasan senjata api, penanganan masalah interpersonal, serta pembinaan mental di lingkungan kepolisian. Penyidik terus mendalami fakta agar proses hukum berjalan adil dan transparan.