- KPK menetapkan dua tersangka baru dari swasta dalam pengembangan kasus suap Kabupaten Rejang Lebong.
- Agenda pemeriksaan kedua tersangka baru berlangsung pada hari ini.
- Penyidik menelusuri pengadaan barang, jasa, serta dugaan aliran dana kepada Bupati Rejang Lebong dan pihak afiliasinya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Keduanya berasal dari kalangan swasta dan pihak yang pernah terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong, B. Daditama.
Daditama juga pernah menjadi Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret–September 2025.
Budi menyampaikan pengumuman tersebut sekaligus menjelaskan agenda pemeriksaan keduanya sebagai tersangka pada Selasa (20/10/2026).
"Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap Eko, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ucap Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Daditama belum dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.
"Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," ujarnya.
![Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/11/61515-bupati-rejang-lebong-muhammad-fikri-thobari.jpg)
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
Kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Meski demikian, saat itu KPK belum mengumumkan tersangka baru.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Lokasi yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Antara)