- Erminda Jebarus bersaksi di Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengenai kekerasan fisik dan pelecehan seksual di Poco Leok.
- Kekerasan dan pelecehan tersebut dialami Erminda dari aparat saat mempertahankan wilayah adat dari proyek panas bumi Ulumbu.
- Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan mengajukan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja terkait pembatasan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Erminda berharap pengalaman dan kepentingan perempuan masyarakat adat dipandang sebagai bagian penting dalam setiap keputusan yang memengaruhi tanah dan ruang hidup mereka.
Ia juga berharap rencana pengembangan proyek geothermal di Poco Leok dibatalkan agar masyarakat adat tidak kehilangan identitas, adat istiadat, dan ruang sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
“Kami ingin agar pengalaman dan kepentingan perempuan adat dipandang sebagai yang penting dalam setiap keputusan yang memengaruhi tanah ruang hidup kami. Semoga proyek ini batal dan masyarakat adat Poco Leok tidak kehilangan identitas, adat istiadat, dan ruang sosialnya,” kata Erminda.
Kesaksian dalam Uji Materi UU Cipta Kerja
Kesaksian Erminda disampaikan dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026, yakni pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Perkara tersebut diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama sejumlah pemohon individu.
Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi membatasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.