- KPK menyita uang tunai sebesar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias.
- Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan dana terkait perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Panitia Muktamar ke-35 NU sebelumnya telah membantah tudingan adanya aliran dana korupsi ratusan miliar rupiah ke acara muktamar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp250 juta yang diserahkan oleh pihak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Uang tersebut diduga berkaitan dengan isu aliran dana untuk Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak terkait. Penyidik kemudian melakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara.
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi dikutip dari ANTARA, Rabu (21/10/2026).
KPK akan menganalisis asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jika hasil analisis menunjukkan uang itu tidak berhubungan dengan perkara, KPK membuka kemungkinan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” katanya.

Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar NU
Isu dugaan aliran uang korupsi ke Muktamar ke-35 NU sebelumnya mencuat setelah Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menuding adanya aliran dana Rp480 miliar ke acara yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Gus Lilur mengaku memperoleh informasi tersebut secara informal dari sejumlah penyidik internal KPK.
Ia mengaitkan dugaan aliran dana itu dengan perkara korupsi pertanahan di Bogor yang menyeret sejumlah pihak, termasuk nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurut klaim Gus Lilur, uang tersebut dibawa menggunakan dua mobil Toyota Land Cruiser yang diangkut dengan kendaraan towing dari wilayah Jakarta menuju Jombang.
Ia juga menyampaikan dugaan pembagian dana yang diklaimnya berasal dari sejumlah pihak. Namun, tudingan tersebut belum dapat dibuktikan.
Semnatara Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membantah tudingan tersebut.
Pada akhir September 2026, Gus Ipul menyebut tuduhan itu sebagai fitnah dan meminta pihak yang menyampaikannya membuktikan klaim mereka. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi pertanahan di Bogor, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah valuta asing.
KPK masih perlu menguji apakah uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias memiliki hubungan dengan perkara tersebut maupun dugaan aliran dana ke Muktamar NU.