Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:57 WIB
Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tong biru berisi uang senilai Rp934 juta yang diamankan dari hasil OTT Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah dinas Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo pada Selasa, 21 Oktober 2026.
  • Penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta perhiasan dari lokasi penggeledahan tersebut.
  • KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi serta gratifikasi sejak 16 Oktober 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan sejumlah klaster.

Dalam penggeledahan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen dan barang bukti elektronik hingga uang dan perhiasan.

"Pekan ini penyidik memulai melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Di antaranya rumah dinas Bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

"Di mana dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas Bupati," tambah Budi.

Meski begitu, Budi belum merinci jumlah uang maupun nilai perhiasan yang disita penyidik.

"Tentu semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dokumen-dokumen yang terkait," tandas Budi.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Ahmad Taufik.

Hamenang, sebagai pihak penerima dalam dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

baca juga

Sementara itu, Amin Wahyu, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025. Dalam perkara ini, ia disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun Luthfi, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Dua Kali Lipat Era Jokowi! OTT KPK Meningkat Tajam di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Dua Kali Lipat Era Jokowi! OTT KPK Meningkat Tajam di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Bos PT Cahaya Mas Cemerlang dan Eks Wakil Ketua DPD PAN Ditetapkan Tersangka Suap Rejang Lebong

Bos PT Cahaya Mas Cemerlang dan Eks Wakil Ketua DPD PAN Ditetapkan Tersangka Suap Rejang Lebong

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'

Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Khalid Basalamah Kembalikan USD 354,5 Ribu ke KPK, Duit USD 200 Ribu Ikut Disita

Khalid Basalamah Kembalikan USD 354,5 Ribu ke KPK, Duit USD 200 Ribu Ikut Disita

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi Lain, KPK Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Unit Mobil

Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi Lain, KPK Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Unit Mobil

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?

Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Terkini

Soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil: Golkar Taat Hukum

Soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil: Golkar Taat Hukum

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten

Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:57 WIB

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:40 WIB

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Infrastruktur Berkembang, Apa yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Lokasi Rumah?

Infrastruktur Berkembang, Apa yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Lokasi Rumah?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh

Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh

Surakarta | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:30 WIB

'Yang Penting Tanam Dulu': Strategi Rudy Susmanto Sukses Hijaukan 220 Hektare Lahan Bogor

'Yang Penting Tanam Dulu': Strategi Rudy Susmanto Sukses Hijaukan 220 Hektare Lahan Bogor

Bogor | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Bioskop Lokal Jadi Pintu Masuk Inklusi Keuangan Digital, Kesenjangan Desa-Kota Masih Terlihat

Bioskop Lokal Jadi Pintu Masuk Inklusi Keuangan Digital, Kesenjangan Desa-Kota Masih Terlihat

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:10 WIB

×