- Hamenang setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan oleh KPK.
- PDIP sebenarnya telah memberikan peringatan berulang kali kepada jajaran kader, khususnya di wilayah Klaten, terkait potensi penindakan hukum.
- Komarudin membenarkan bahwa Hamenang sudah bukan lagi bagian dari partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) mengambil tindakan tegas dengan memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai pasca-operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan status tersangka.
Diketahui, Hamenang setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan, bahwa proses pemecatan terhadap Hamenang sudah berjalan sejak awal pekan sesuai instruksi langsung dari pimpinan tertinggi partai.
"Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu," tegas Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tong biru berisi uang senilai Rp934 juta yang diamankan dari hasil OTT Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/17/63468-hasil-ott-bupati-klaten-hamenang-wajar-ismoyo-hwi.jpg)
Komarudin mengungkapkan, bahwa DPP PDIP sebenarnya telah memberikan peringatan berulang kali kepada jajaran kader, khususnya di wilayah Klaten, terkait potensi penindakan hukum.
"Karena kita sudah ingatkan terus. Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati. Gitu. Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian status keanggotaan yang bersangkutan saat ini, Komarudin membenarkan bahwa Hamenang sudah bukan lagi bagian dari partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Iya," jawab Komarudin singkat.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen tanpa toleransi dari PDIP terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan kader partai.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dan menahan Hamenang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 4 November 2026.
Kasus tersebut mencakup sejumlah klaster dugaan korupsi, antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta upah pungut. KPK juga menduga terdapat pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam OTT yang dilakukan pada 15 Oktober 2026, KPK mengamankan 19 orang dari Klaten dan Jakarta serta menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.