Bikin Heboh! Usulan Luhut Kerugian Negara Bukan Korupsi Dicap Ironis, Pakar Endus Motif Tersembunyi

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:31 WIB
Bikin Heboh! Usulan Luhut Kerugian Negara Bukan Korupsi Dicap Ironis, Pakar Endus Motif Tersembunyi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan hormat saat upacara pemakaman mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (1/6/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]
baca 10 detik
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
  • Pakar hukum Trisno Raharjo menilai usulan tersebut ironis karena aturan itu disahkan saat Luhut menjabat menteri.
  • Trisno menyatakan masalah kelancaran bisnis cukup diselesaikan lewat petunjuk teknis penegakan hukum tanpa mengubah KUHP.

Suara.com - Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dinilai ironis.

Pasalnya, ketentuan pidana korupsi yang memuat unsur kerugian negara telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang notabene disahkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, saat Luhut menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai manuver Luhut yang mempertanyakan definisi korupsi itu sebagai bentuk ketidakseriusan berpikir.

Menurutnya, klausul tindak pidana korupsi yang kini dipersoalkan sudah terang-benderang terdapat di dalam KUHP terbaru.

Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membahas perkembangan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus bergerak dinamis. [Setpres]
Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membahas perkembangan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus bergerak dinamis. [Setpres]

"Kalau hemat saya ini kan seperti tidak punya pemikiran yang serius. Karena begini, tindak pidana korupsinya itu kan sudah masuk dalam KUHP," kata Trisno kepasa Suara.com, Rabu (21/10/2026).

Trisno menyoroti jejak pembentukan regulasi tersebut yang berlangsung di era kepemimpinan Presiden Jokwi. Kala itu, Luhut memegang peranan kunci di jajaran kabinet sebagai Menko Marves, sehingga dinamika penyusunan norma hukum tersebut jelas terjadi di bawah pengawasannya.

"KUHP itu kan dibuat di era-era beliau pegang posisi jabatan sebagai Menko Investasi. Jadi, bagaimana kalau kemudian sekarang dia mempersoalkan, sedangkan aturannya itu eksis dan disusun pada masa periode beliau, presidennya Pak Jokowi pada saat itu, ya kan," tandasnya.

Inkonsistensi sikap tersebut membuat Trisno menaruh kecurigaan mendalam terhadap motif di balik wacana yang tiba-tiba digulirkan Luhut di era pemerintahan baru.

Ia menegaskan tidak ada alasan kuat untuk membongkar kembali konstruksi hukum yang sudah disepakati dan dibentuk pada masa jabatan Luhut sendiri.

baca juga

"Nah, saya jadi bertanya-tanya, ini ada apa itu dia mengusulkan hal seperti itu? Jadi, hemat saya ya itu tidak pada tempatnya dilakukan perubahan apapun kaitannya dengan hal ini," ungkapnya.

Trisno menambahkan, apabila kelancaran gerak pelaku usaha yang menjadi dalih utama, hal itu cukup diselesaikan melalui penegasan petunjuk teknis penegakan hukum di lapangan.

Lembaga seperti KPK, Kejaksaan, hingga Kepolisian dinilai sudah memahami aturan main tersebut tanpa harus mengusik pasal pidana korupsi yang dilahirkan di era pemerintahannya.

"Kalau ada aspek-aspek yang kemudian dianggap menjadikan para pelaku bisnis itu tidak mudah bergerak, nah itu saja yang dipertegas saya kira di KPK, di kejaksaan maupun di kepolisian. Hal-hal seperti itu kan diajarkan dengan baik. Saya harap ya itu menjadi hal yang tidak mengganggu," pungkasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?

Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Luhut Bawa Kajian Definisi Korupsi ke Prabowo: Masuk Penyuapan, Bukan Kerugian Negara

Luhut Bawa Kajian Definisi Korupsi ke Prabowo: Masuk Penyuapan, Bukan Kerugian Negara

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Bikin Rugi Negara, Pemerintah Didesak Pembangunan 3 PLTU di Sumatra

Bikin Rugi Negara, Pemerintah Didesak Pembangunan 3 PLTU di Sumatra

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:13 WIB

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Terkini

Muhammadiyah Kutip Surah Al Baqarah dan Al Araf: Jangan Normalisasi Kebakaran Hutan Bencana Tahunan

Muhammadiyah Kutip Surah Al Baqarah dan Al Araf: Jangan Normalisasi Kebakaran Hutan Bencana Tahunan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Sidang Perdana Kasus Silmy Karim Digelar 29 Oktober 2026

Sidang Perdana Kasus Silmy Karim Digelar 29 Oktober 2026

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Erik ten Hag Sebut Cristiano Ronaldo Mengecewakan, Ungkap Masalah Kebugaran di MU

Erik ten Hag Sebut Cristiano Ronaldo Mengecewakan, Ungkap Masalah Kebugaran di MU

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Bikin Heboh! Usulan Luhut Kerugian Negara Bukan Korupsi Dicap Ironis, Pakar Endus Motif Tersembunyi

Bikin Heboh! Usulan Luhut Kerugian Negara Bukan Korupsi Dicap Ironis, Pakar Endus Motif Tersembunyi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Things Left Behind: Menemukan Makna Kehidupan dari Barang-barang yang Tertinggal

Things Left Behind: Menemukan Makna Kehidupan dari Barang-barang yang Tertinggal

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Risiko Kebakaran Baterai Volkswagen Tarik Ribuan Mobil Listrik

Risiko Kebakaran Baterai Volkswagen Tarik Ribuan Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Masih Kalah dari Vietnam dan Malaysia

Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Masih Kalah dari Vietnam dan Malaysia

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Eks Mendag RI Kecam Usulan Politisi Malaysia Serukan Indonesia Dikucilkan karena Kebakaran Hutan

Eks Mendag RI Kecam Usulan Politisi Malaysia Serukan Indonesia Dikucilkan karena Kebakaran Hutan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Tecno Spark 50s 5G Meluncur, Layar 120Hz dan Fast Charging 45W Jadi Andalan

Tecno Spark 50s 5G Meluncur, Layar 120Hz dan Fast Charging 45W Jadi Andalan

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:15 WIB

5 Feng Shui Rumah Gaya Japandi dan Skandinavia Minimalis, Nyaman Sekaligus Rezeki Mengalir

5 Feng Shui Rumah Gaya Japandi dan Skandinavia Minimalis, Nyaman Sekaligus Rezeki Mengalir

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:13 WIB

×