JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Harap Kasus Lanjut ke Pembuktian

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:25 WIB
JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Harap Kasus Lanjut ke Pembuktian
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
baca 10 detik
  • JPU meminta Pengadilan Tipikor menolak seluruh perlawanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
  • Jaksa menegaskan surat dakwaan sudah lengkap sehingga perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang sebelumnya disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Untuk itu, jaksa meminta agar perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masuk ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

“Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Menurut jaksa, nota perlawanan Febrie dan tim penasihat hukumnya sudah masuk pada pokok perkara.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan sudah secara lengkap dan cermat menguraikan dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga mengeklaim surat dakwaan telah menguraikan jumlah emas, valuta asing (valas), dan lokasi penemuan aset terkait dugaan pencucian Febrie secara lengkap.

Dengan begitu, lanjut dia, nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya harus dibuktikan dalam tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

baca juga

Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Dengan begitu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Pengamat Sebut Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Terasa Dipaksakan, Komjak Diminta Awasi Tim 9

Pengamat Sebut Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Terasa Dipaksakan, Komjak Diminta Awasi Tim 9

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Terkini

Respons Inisiatif PKS Soal Ijazah Gibran, Komarudin PDIP: Dulu Saya Bicara Malah Dibully

Respons Inisiatif PKS Soal Ijazah Gibran, Komarudin PDIP: Dulu Saya Bicara Malah Dibully

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Kata "Bismillah" Populer di Demo Prancis Hingga ke Belgia dan Italia, Apa Artinya?

Kata "Bismillah" Populer di Demo Prancis Hingga ke Belgia dan Italia, Apa Artinya?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Syuting Tahun Depan! Along with the Gods Resmi Berlanjut ke Film Ketiga

Syuting Tahun Depan! Along with the Gods Resmi Berlanjut ke Film Ketiga

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Seret Prajurit Aktif, KPK Surati Panglima TNI

Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Seret Prajurit Aktif, KPK Surati Panglima TNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Demo di DPRD DIY Berakhir Ricuh, Mahasiswa yang Diamankan Diantar Pulang Polisi Dini Hari

Demo di DPRD DIY Berakhir Ricuh, Mahasiswa yang Diamankan Diantar Pulang Polisi Dini Hari

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Cinta atau Takhta? Intrik Keluarga Hartono dalam Novel Rare Karya Ceci

Cinta atau Takhta? Intrik Keluarga Hartono dalam Novel Rare Karya Ceci

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Cara Kerja Mitsubishi New Xforce HEV Tembus 1.000 Km Sekali Pengisian BBM

Cara Kerja Mitsubishi New Xforce HEV Tembus 1.000 Km Sekali Pengisian BBM

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Modus Kijang Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi di Lampung Barat Terbongkar

Modus Kijang Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi di Lampung Barat Terbongkar

Lampung | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:11 WIB

KPK Ungkap Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK Ungkap Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Sepatu Adidas, Nike dan HOKA, Mana yang Lebih Bagus Buat Daily Run?

Sepatu Adidas, Nike dan HOKA, Mana yang Lebih Bagus Buat Daily Run?

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:06 WIB

×