Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:17 WIB
Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. [ANTARA/Fath Putra Mulya]
baca 10 detik
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari panggilan kedua KPK pada 15 Oktober 2026 karena berada di Malaysia.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan pemeriksaan Nusron sebagai saksi kasus suap HGB akan dijadwalkan ulang.
  • KPK telah menahan delapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN sejak September 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengetahui bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berada di luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut pihaknya menerima informasi tersebut ketika melakukan panggilan kedua terhadap Nusron pada Kamis (15/10/2026) lalu.

Nusron diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Dia juga mengatakan bahwa Yusron telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada lembaga antirasuah. Untuk itu, lanjut Taufik, pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan ulang.

Berdasarkan surat yang disampaikan Nusron kepada KPK, Taufik mengatakan bahwa Nusron berada di Malaysia saat dijadwalkan untuk diperiksa penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Suara.com/Dea)
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Suara.com/Dea)

“Kalau nggak salah, ke Malaysia,” tandas Taufik.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Adapun empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

baca juga

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Bupati Klaten, KPK Angkut Tong Biru Berisi Uang Rp 1,9 Miliar

OTT Bupati Klaten, KPK Angkut Tong Biru Berisi Uang Rp 1,9 Miliar

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:44 WIB

KPK Sita Rp 800 Juta yang Dikembalikan Hercules, Diduga Terkait Pengelolaan Lahan Summarecon

KPK Sita Rp 800 Juta yang Dikembalikan Hercules, Diduga Terkait Pengelolaan Lahan Summarecon

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:14 WIB

Nusron Wahid Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Nusron Wahid Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Hercules Diduga Terima Uang dari Summarecon untuk Pengelolaan Lahan, KPK Sita Rp 800 Juta

Hercules Diduga Terima Uang dari Summarecon untuk Pengelolaan Lahan, KPK Sita Rp 800 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 07:20 WIB

OTT Bupati Klaten, KPK Amankan Uang Tunai Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

OTT Bupati Klaten, KPK Amankan Uang Tunai Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:58 WIB

KPK Amankan 20 Orang dalam OTT Klaten, Bupati Hamenang Ikut Diperiksa!

KPK Amankan 20 Orang dalam OTT Klaten, Bupati Hamenang Ikut Diperiksa!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Terkini

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

Dapat Surat Keterangan Agenda, KPK Sudah Tahu Nusron Wahid Ada di Luar Negeri

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Trafik Internet JogjaSolo Tumbuh 17 Persen Sleman Catat Kenaikan Tertinggi

Trafik Internet JogjaSolo Tumbuh 17 Persen Sleman Catat Kenaikan Tertinggi

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Manga The Marshal King Resmi Akhiri Serialisasinya di Bab ke-34

Manga The Marshal King Resmi Akhiri Serialisasinya di Bab ke-34

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:49 WIB

6 Sunscreen Wardah untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam Usia 40 ke Atas

6 Sunscreen Wardah untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam Usia 40 ke Atas

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Gerebek Gang di Korpri Jaya, Polisi Amankan Sembilan ABG Calon Pelaku Tawuran

Gerebek Gang di Korpri Jaya, Polisi Amankan Sembilan ABG Calon Pelaku Tawuran

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:39 WIB

KPK Pamer Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru dari Rumah Adik Bupati Klaten

KPK Pamer Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru dari Rumah Adik Bupati Klaten

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker

Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker

Jatim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Jelang Piala Asia, Indonesia Lakoni 2 Laga Uji Coba Lawan Tim Timur Tengah

Jelang Piala Asia, Indonesia Lakoni 2 Laga Uji Coba Lawan Tim Timur Tengah

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:30 WIB

IDAI Ungkap Dampak Panjang Asap Karhutla pada Anak: dari Kerusakan Paru hingga Penghasilan Rendah

IDAI Ungkap Dampak Panjang Asap Karhutla pada Anak: dari Kerusakan Paru hingga Penghasilan Rendah

Health | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Profil Sally Rooney, Penulis yang Bukunya Dilarang di Inggris Karena Pro Palestina

Profil Sally Rooney, Penulis yang Bukunya Dilarang di Inggris Karena Pro Palestina

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:24 WIB

×