- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan sepanjang September-Oktober 2026 dan menetapkan 53 orang sebagai tersangka.
- Kasus yang menonjol meliputi komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), pencurian motor bermodus menyewa kamar kos, serta dugaan intimidasi oleh lima debt collector.
- Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita senjata api rakitan, 11 sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena tindakan penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Nasriadi.
Dalam rangkaian pengungkapan 43 kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepucuk senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 sepeda motor berbagai merek, dua telepon genggam, dua jam tangan, dan 12 lembar STNK sepeda motor.
Polisi juga mengamankan 13 kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu linggis, serta obeng yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Para tersangka yang telah diamankan menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk melengkapi berkas perkara.